Buntok, 17 Shafar 1434 H / 31 Desember 2012
Nomor : Lepas
Lampiran : 1 (satu) lembar
Sifat : Pemberitahuan
Perihal : Sosialisasi Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok
Kepada
Yth. Umat Islam Indonesia, Kalimantan Tengah dan Barito Selatan khususnya Buntok dan sekitarnya
di
T e m p a t
Dengan hormat,
Segala puji hanyalah bagi Allah. Shalawat dan salam senantiasa dihaturkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wa Salam.
Dengan kerendahan hati kami sampaikan
bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Safar 1433 Hijriyah (29 Desember 2011)
Pukul 20.30 WIB telah dicetuskan berdirinya Jamaah Fardhu Kifayah
As-Sunnah Buntok.
1. Sebagai sosialisasi Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok sehingga dapat diketahui lebih luas.
2. Saat ini Jamaah Fardhu Kifayah
As-Sunnah mengupayakan pengadaan tanah makam sehingga membuka peluang
bagi ummat Islam untuk menjadi anggota atau membeli kavling tanah makam.
Tanah berukuran 20 M × 70 M × Rp. 30.000,- per Meter = Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah), terletak di Jalan Timun / depan Pengadilan Agama Buntok di Desa Sababilah.
Haji Dedi Apandi |
a. Haji Dedi Apandi bin Winata S, Telepon 0525 – 21067.
b. Haji Rismato, Hp. 0812 3094 348
c. Abd Wahab, Hp. 0812 5009 6805
d. Risman Asmadi, S.Pd, Hp. 0852 4951 8165
Haji Rismato |
Sekian dan terima kasih.
AMIR
HAJI DEDI APANDI BIN WINATA S
PRINSIP RINGKAS
FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK
Prinsip paling mendasar fardhu kifayah
As-Sunnah Buntok adalah melaksanakan tuntunan Rasulullah SAW semaksimal
mungkin walapun terpaksa menyalahi adat / kebiasaan umum.
Dalam penyelenggaraannya dipegang ketentuan-ketentuan:
1. Pengurusan jenazah
(memandikan/mengkafankan) diutamakan oleh keluarga jenazah atau sesuai
amanah. Proses pemandian terbatas, bukan tontonan umum.
2. Mayat disholatkan di rumahnya atau di tempat yang paling memungkinkan.
3. Mayat dikubur tanpa peti mati dan hanya memakai kain kafan.
4. Lobang makam memakai lahat di sebelah qiblat.
5. Tidak memakai 2 (dua) nisan, apalagi
berukir dan dihias atau diberi nama. Kubur hanya ditandai dengan satu
tanda di bagian kepala.
6. Makam dilarang dibangun atau disemen, apalagi untuk kemewahan. Kuburan juga dilarang dijadikan tempat duduk.
7. Tidak mengizinkan wanita ikut penguburan / mengantar jenazah.
8. Keluarga jenazah dijamin makanannya selama hari duka.
9. Keluarga jenazah dicegah membuatkan hidangan untuk pelayat atau selamatan.
10. Tanah pemakaman diatur rapi dalam
shaf dan dibuatkan pagar terkunci sehingga meniadakan fitnah seperti
membangun kubah, mengaji di kuburan, memasang kain kuning dan lain-lain.
11. Bagi masyarakat yang menyerahkan
penyelenggaraan fardhu kifayah kepada As-Sunnah dibuatkan Surat
Pernyataan Tidak Keberatan fihak keluarga.
12. Pelaksanaan fardhu kifayah
sepenuhnya hanya taat kepada hukum Islam sehingga tidak terkait
golongan, organisasi atau afiliasi sosial apapun. Fardhu kifayah
As-Sunnah Buntok hanya ittiba kepada Sunnah Rasulullah SAW.
Sekian dan terima kasih.
- – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - -
TANDA TERIMA
Telah terima dari : . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Alamat Penyumbang : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Nilai Sumbangan : Rp. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Buntok, . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok
Mengetahui / Membenarkan : Penerima Sumbangan,
AMIR
Haji Dedi Apandi bin Winata S . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Catatan: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar