ENGGANG KHAS KALIMANTAN
Dalam http://id.wikipedia.org/wiki/RangkongEnggang atau Rangkong (bahasa Inggris: Hornbill) adalah sejenis burung yang mempunyai paruh berbentuk tanduk sapi
tetapi tanpa lingkaran. Biasanya paruhnya itu berwarna terang. Nama
ilmiahnya “Buceros” merujuk pada bentuk paruh, dan memiliki arti “tanduk
sapi” dalam Bahasa Yunani.
.
Burung Enggang tergolong dalam kelompok Bucerotidae yang termasuk 57 spesies.
Makanannya terutama buah-buahan juga kadal, kelelawar, tikus, ular dan
berbagai jenis serangga. Burung ini merupakan burung sakral di dalam
budaya Dayak sehingga keberadannya sangat penting dan dihormati.
.
BISNIS ENGGANG
Burung enggang tidak lagi burung terkait budaya dan kepercayaan sebab sudah dibisniskan. Berdasarkan berita http://kabar24.bisnis.com/read/20141223/78/385415/burung-enggang-wuih-selembar-bulunya-dihargai-rp250.000, di SANGATTA (Kalimantan Timur) — Burung
Enggang yang menjadi salah satu kekhasan Kalimantan kian sulit
didapatkan. Saking sulitnya mendapatkan burung Enggang saat ini, bulu
burung khas Kalimantan ini pun dijual mahal hingga Rp250 ribu per
lembarnya. Ketua Kesenian Suku Dayak Kenyah Miau Baru, Kecamatan
Kongbeng Kajan, 70, mengakui pihaknya harus mengeluarkan uang Rp250 ribu
untuk mendapatkan satu lembar bulu burung Enggang. Menurut Kajan untuk
membuat satu buah topi adat untuk menari dibutuhkan 5 hingga 10 lembar
buluh burung Enggang. “Jika dinilai satu topi khas suku dayak yang
menggunakan bulu burung Enggang anggarannya mencapai hingga Rp2 juta,”
kata Kajan menanggapi sulitnya mendapatkan bulu burung Enggang, Selasa (23/12/2014).
.
PENGADILAN KASUS ENGGANG
Dari web http://nationalgeographic.co.id/berita/2013/08/bunuh-satu-enggang-sama-dengan-bunuh-pasangannya, disebutkan : “Membunuh
seekor enggang gading itu sama dengan membunuh dua burung enggang
sekaligus karena satwa ini tidak mampu bertahan hidup tanpa pasangan,” kata Rudi Zapariza, Project Leader Sintang-Melawi, WWF-Indonesia Program Kalbar, dilansir dari Mongabay Indonesia,
Kamis (29/8). Komentar ini terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Pontianak menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp10 juta
kepada Lim Sim Mong alias Among, terdakwa kasus paruh enggang gading.
Dalam masa persidangan keenam Selasa (27/8/13) sore. Majelis Hakim yang
diketuai Edi Hamsil menjatuhkan vonis lebih berat tiga bulan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Abdul Samad.
.
Among divonis bersalah atas kepemilikan 229 paruh enggang gading (Rhinoplax vigil), 27,3 kg sisik trenggiling (Manis javanica), satu taring beruang madu (Helarctos malayanus), dan 44 kuku beruang madu (Helarctos malayanus).
Barang ilegal itu disita aparat gabungan dari Sporc Brigade Bekantan
dan Polda Kalbar di kediaman Among di Dusun Laja Permai, Desa Paal,
Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar pada Kamis (25/4/13).
.
Dengan demikian, kematian 229 enggang
gading (jumlah yang disita dari Among) sama dengan memusnahkan 458
enggang gading di habitatnya. Penyusutan populasi enggang gading
ternyata bisa berakibat langsung pada kondisi dan kelestarian hutan.
Lantaran fauna ini berperan sebagai penyebar benih di hutan. Jika
populasinya makin berkurang, pertumbuhan benih pohon-pohon hutan juga
lambat. Akibatnya, hutan yang merupakan habitat banyak satwa, sumber
penghidupan bagi masyarakat sekitar, dan penyumbang oksigen terbesar
bagi manusia, akan terancam. “Kebanyakan orang tidak sadar fungsi
enggang ini di alam. Apalagi waktu reproduksi terbilang lama. Jika terus
diburu, bukan tak mungkin enggang hanya tinggal nama bagi anak cucu
kita.”
.
PELIHARAAN RAKYAT
Bagaimana kalau masyarakat memelihara
burung enggang di kurungan? Ini terjadi karena mereka mendapatkannya di
hutan? Bisakah dikenakan hukum? Kalau beresiko dihukum, apakah burung
harus dilepas padahal belum tentu bisa selamat. Burung ini terbilang
burung piaraan di kampung kami, diperoleh dari hutan kami dan kami
senang memeliharanya. Bisakah kami memiliki hutan konservasi untuk
melestarikan satwa dan flora kami?
.
Barsel Promo Buntok
Alamat : Jalan Panglima Batur 7 Buntok, Kalimantan Tengah
Kontak / sms : Syamsuddin Rudiannoor (0813 4960 6504)
Info Anggrek / Satwa : Maidi (0852 4951 3880)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar