DEPOK (VoA-Islam) – Fitria Kurniawan (33) atau yang biasa disapa Abu Fahd, sejak malam Ahad (31/9) hingga kini masih ditahan oleh Polres Depok, Jawa Barat. Ia ditahan atas tuduhan telah mencemarkan nama baik seorang habib di jejaring sosial Facebook tentang video heboh curhatnya habib – kepada ahli kubur.
Terjadi
perdebatan hebat atas video tersebut, dari facebooker yang ikut
mengomentarinya, baik yang pro maupun kontra. Ada yang berargumen
dengan berbagai dalil, ada yang membela habib, dan tak sedikit yang
berkata kasar. Puncaknya, ketidaksenangan murid-murid sang habib atas
video yang diupload di FB tersebut, segera mencari tahu keberadaan Abu
Fahd yang menjadi admin.
Seperti dijelaskan adik Abu Fahd kepada Voa-Islam, video
tersebut tidak direkam oleh Abu Fahd. Video itu justru diambil oleh
salah seorang murid habib itu sendiri. Namun, dikui, Abu Fahd
menyebarkannya lewat FB. Setelah itu, semakin banyaklah video-video
serupa yang disebarkan lewat You Tube. “Video itu tersebar melalui
Bluetooth ke Bluetooth,” ujar Abu Fauziah, sang adik yang dihubungi tadi
pagi.
Pada malam ahad itu, sekelompok massa
berpakaian putih-putih, sekitar ratusan orang, dengan berkendaraan
motor, mengepung toko obat herbal milik Abu Fahd di dekat stasiun
Bojong Gede. Melihat gelagat kekisruhan itu, pihak aparat setempat
mulai mengamankan Abu Fahd dari kepungan massa. Kemudian dibawalah ia
ke Polsek Tonjong, Parung. Sekitar 5 km dari Bojong Gede.
Namun,
massa tidak puas. Mereka kembali mengepung Polsek Tonjong. Untuk
berjaga-jaga dari tindakan anarkis massa, Abu Fahd lagi-lagi
dipindahkan ke Polres Depok, malam itu juga. Jamaah Majelis Taklim
al-Busro, Citayam, Jawa Barat ini, tetap mengikuti mobil polisi yang
membawa Abu Fahd ke Polres Depok. Hingga pukul 03.00 dinihari, Abu Fahd
masih diamankan. Kemudian, muncul lah Habib Alwi – konon tinggal di
kawasan Tebet, Bukit Duri Tanjakan, Jakarta Selatan – di Polres Depok.
Memasuki
waktu Subuh, polisi membuat BAP. Setelah mendengar penjelasan Abu
Fahd, polisi malah dijerat pasal pencemaran nama baik melalui IT kepada
Abu Fahd. Pihak polisi sebenarnya, ingin permasalahan ini didamaikan
secara kekeluargaan. Begitu juga dengan keluarga Abu Fahd. Tapi
tampaknya tekanan massa yang begitu kuat, membuat polisi harus
mengenakan pasal pencemaran nama baik kepada Abu Fahd.
Perkembangan
selanjutnya, kuasa hukum Abu Fahd akan mengajukan permohonan kepada
pihak kepolisian agar memberikan proses penangguhan penahanan.
Mengingat, Abu Fahd adalah seorang ayah menjadi tanggungan bagi orang
tua, istri, dan kedua anaknya yang masih kecil.
Tak
habis pikir, Abu Fahd, yang sehari-hari menjadi guru ngaji tahsin dan
berdakwah lewat jejaring sosial, dengan menjelaskan perkara yang batil
ihwal apa yang dilakukan seorang habib yang curhat kepada kuburan,
justru malah dipenjara. Ironis! Desastian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar