WALI RAWATIB AS-SUNNAH BUNTOK
Telah disampaikan terdahulu bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Safar 1433 Hijriyah yang bertepatan dengan 29 Desember 2011 Pukul 20.00 WIB, telah disepakati mendeklarasikan jamaah “As-Sunnah Buntok”. Deklarasi disepakati para penanda-tangan di rumah Haji Rismato, Jalan Pembangunan Gang Suka Damai Ujung Buntok. Lalu pada hari itu pula pukul 20.30 WIB, disepakati wali amanat untuk kepengurusan jamaah “As-Sunnah Buntok” sebagai berikut :
Amir : Haji Dedi Apandi bin Winata S
Sekretaris : Syamsuddin Rudiannnoor bin Abdul Gani
Anggota Pengurus : 1. Haji Rismato bin Sarbit
2. Trio Harto bin Abdul Gani
3. Syahgian bin Haji Gunawan
4. Himalaya bin Kasmat
5. Maidi bin Riduansyah.
Apa yang dimaksudkan dengan deklarasi dan kepengurusan jamaah As-Sunnah Buntok tersebut? Maksudnya adalah:
1. Pemberian amanah jabatan sebagai mana tersebut diatas hanyalah untuk maksud kepemimpian dalam hal praktis harian seperti sholat fardhu dan fardhu kifayah mengingat Masjid As-Sunnah Buntok belum memiliki struktur kepengurusan. Gambaran singkatnya sebagai mana maksud Sabda Nabi Muhammad SAW dari Abi Hurairah, artinya: “Apabila berangkat tiga orang dalam perjalanan maka hendaklah mengangkat salah seorang diantaranya menjadi Amir”. (HR Abu Dawud). Ringkasnya, pelaksanaan harian ibadah di masjid As-Sunnah adalah tidak mungkin kalau jamaah tidak memiliki sosok yang dituakan (amir/imam). Dalam hal ini jamaah fardhu ain dan Kifayah yang selama ini telah ada memiliki orang tua tempat mengadu, berdiskusi dan meminta nasihat.
2. Dalam Program Fardhu Kifayah, Kegiatan Pengurusan Jenazah maka Jamaah Fardhu Kifayah “As-Sunnah” yang didirikan pada tanggal 3 Safar 1433 Hijriyah yang bertepatan dengan 29 Desember 2011 Pukul 20.30 WIB sebagai hasil kesepakatan bersama para Deklarator Jamaah As-Sunnah Buntok merupakan AMANAH bahwa pengurusan jenazah harus sesuai SUNNAH RASULULLAH SAW. Ini merupakan tekad bulat yang diputuskan pada rapat hari Ahad, 12 Rabiul Awwal 1433 H / 5 Februari 2012.
Sedangkan Kepengurusan Fardhu Kifayah Tahun 2012 terdiri dari :
Haji Dedi Apandi bin Winata S |
a. Amir : Haji Dedi Apandi bin Winata S
b. Ketua : Haji Rismato bin Sarbit
c. Sekretaris : Syamsuddin Rudiannoor bin Abdul Gani
Ketiga pengurus tegas saling mengamanahkan apabila meninggal dunia dan dimakamkan di Buntok harus diselenggarakan sesuai tuntunan Rasulullah SAW meskipun harus menyalahi adat / kebiasaan ummat Islam Buntok yakni:
1. Pengurusan jenazah (memandikan/mengkafankan) diutamakan oleh keluarga jenazah atau sesuai amanah.
2. Dimakamkan tanpa peti mati dan hanya memakai kain kafan saja walau pun umat Islam Buntok selalu memakai peti mati.
2. Lobang makam harus memakai lahat di sebelah qiblat.
3. Tidak memakai 2 (dua) nisan, apalagi berukir dan dihias atau diberi nama namun cukup ditandai dengan satu tanda di bagian kepala.
4. Makam dilarang dibangun atau disemen, apalagi untuk tujuan kemewahan.
5. Tidak mengizinkan wanita ikut penguburan jenazah walau pun bertentangan dengan adat Buntok.
6. Pelaksanaan hal-hal yang lain harus sesuai hukum Islam dalam penyelenggaraan jenazah dan tanpa ragu meninggalkan segala hal yang bertentangan dengannya.
PENUTUP
Bagi kalangan muslimin di Buntok dan sekitarnya yang ingin mengetahui lebih jauh tentang fardhu kifayah "As-Sunnah" Buntok dapat menghubungi Haji Dedi Apandi dan Haji Rismato.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar