.
1. Mengumumkan KematiannyaKematian seorang Muslim disunnahkan diumumkan kepada keluarganya, teman-temanya dan orang-orang shalih di daerahnya agar mereka menghadiri jenazahnya. Ketika An Najasyi meninggal dunia, Rasulullah SAW
mengumumkannya seperti disebutkan dalam hadits shahih. Beliau juga
mengumumkan syahid-nya Zaid, Ja’far dan Abdullah bin Rawahah..
Pengumum yang dilarang ialah pengumuman di jalan-jalan dan di masjid-masjid dengan suara tinggi dan teriakan-teriakan keras karena hal itu dilarang Syariat.
.
2. Tidak Boleh Meratapi Mayit dan Dibolehkan Menangis
Meratap di sisi mayit diharamkan berdasarkan sabda-sabda Rasulullah SAW berikut :
.
“Sesungguhnya mayit tersiksa karena tangisan orang-orang yang masih hidup”. (HR Bukhari).
.
“Barang siapa diratapi, ia disiksa karena diratapi itu”. (HRMuslim).
.
Rasulullah SAW membai’at para wanita untuk tidak meratap. Ini dikatakan oleh Ummu Athiyyah RA seperti disebutkan dalam hadits shahih.
.
Sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Aku berlepas tangan dari wanita yang berteriak-teriak ketika mendapatkan musibah, wanita yang mencukur rambutnya ketika mendapatkan musibah dan wanita yang merobek-robek kainnya ketika mendapatkan musibah.” (HR Bukhari).
.
Adapun menangis maka diperbolehkan karena Rasulullah SAW bersabda ketika anaknya Ibrahim meninggal dunia: “Sesungguhnya mata mengeluarkan air mata, hati sedih, kita tidak berkata kecuali apa yang diridhai Tuhan kita, dan kita semua sangat sedih dengan kematianmu, hai Ibrahim.” (HR Bukhari).
.
Rasulullah SAW menangis karena kematian Umamah cucunya dari Zainab. Ditanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, engkau menangis? Bukankah engkau pernah melarang kami menangis?” Rasulullah SAW bersabda: “Ini kasih sayang yang dimasukkan Allah ke hati hamba-hamba-Nya, dan sesungguhnya Allah menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang.” (HR Bukhari).
.
Bersambung . . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar