1. Wanita Diharamkan Berkabung lebih dari 3 hari
3. Istirja, Mendo’akan Mayit dan Bersabar
Wanita Muslimah diharamkan berkabung
(menanggalkan hiasan) terhadap mayit lebih dari 3 (tiga) hari kecuali
terhadap suaminya maka ia wajib berkabung (menanggalkan perhiasan/tidak
berdandan) selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari, karena Rasulullah SAW bersabda: “Wanita
tidak boleh menanggalkan hiasan (berkabung) terhadap mayit lebih dari
tiga hari kecuali terhadap suaminya maka ia menanggalkan hiasan
(berkabung) terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari”. (Muttafaq Alaih).
- 2. Melunasi hutang-hutang Mayit
Seluruh hutang mayit harus segera dilunasi jika ia mempunyai hutang-hutang karena Rasulullah SAW menolak menshalati orang yang berhutang hingga hutangnya dilunasi. Beliau bersabda: “Jiwa seorang mukmin itu menggantung dengan hutangnya hingga dilunasi”. (HR Bukhari).
3. Istirja, Mendo’akan Mayit dan Bersabar
Keluarga mayit harus bersabar terutama pada saat kematian si mayit karena Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya sabar itu pada kejadian pertama”. (HR Bukhari).
Mereka juga harus banyak mendoakan mayit dan membaca istirja (mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi ro-jiiun) karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidak
lah seorang hamba mendapatkan musibah kemudian ia berkata: Sesungguhnya
kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali. Ya Allah, berilah aku
pahala di dalam musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik
daripadanya, melainkan Allah memberinya pahala atas musibahnya dan
memberinya ganti yang lebih baik dari pada musibahnya”. (HR Bukhari).
Rasulullah SAW bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku yang mukmin tidak mempunyai pahala disisi-Ku jika orang kecintaannya diantara penghuni dunia Aku ambil kemudia ia mengharapkan Pahala-Ku, melainkan Syurga”. (HR Muslim).
Bersambung . . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar