Jika seorang muslim meninggal dunia,
dewasa atau anak kecil, ia wajib dimandikan pada badannya utuh, atau
yang utuh hanya sebagiannya saja.
Orang-orang diantara kaum muslimin yang
tidak dimandikan ialah para syuhada yang gugur di tangan orang-orang
kafir di medan jihad di jalan Allah Ta’ala, karena Rasulullah SAW
bersabda: “Jangan kalian memandikan mereka (para syuhada)
karena semua luka atau darah yang keluar itu menebarkan parfum pada hari
kiamat”. (HR Ahmad dengan sanad shahih).
.
2. Sifat Memandikan Mayit
Jika air disiramkan ke badan mayit
hingga mengenai seluruh badannya maka itu sudah cukup, namun sifat
memandikan mayit yang disunnahkan adalah sebagai berikut:
Mayit diletakkan di tempat yang tinggi
dan proses pemandiannya dilakukan orang terpercaya dan shalih karena
Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah yang memandikan mayit-mayit kalian adalah orang-orang terpercaya”.
Kemudian orang yang memandikannya
menekan perut si mayit agar kotoran di dalamnya keluar, mengenakan
sarung tangan sambil berniat memandikannya, membersihkan kemaluannya
beserta kotoran di dalamnya, melepaskan sarung tangan di tangannya,
mewudhukannya seperti wudhu sholat, dan memandikan seluruh tubuhnya
dimulai dari bagian atas ke bagian bawahnya tiga kali.
Jika mayit belum bersih maka dimandikan lima kali dan mandi kelima menggunakan sabun dan lain sebagainya.
Jika mayitnya wanita muslimah maka
gelung rambutnya dibuka, kemudian dimandikan dan rambutnya digelung
kembali, karena Rasulullah SAW memerintahkan agar rambut putrinya dibuat
seperti itu (HR Bukhari), kemudian mayit diberi wewangian.
.
3. Mayit yang Tidak Bisa Dimandikan Harus Ditayamumkan
Jika air tidak ada untuk memandikan
mayit, atau laki-laki meninggal dunia di kalangan kaum wanita, atau
wanita meninggal dunia dikalangan kaum laki-laki, maka ditayamumkan,
dikafani, dishalati dan dikubur. Jadi tayamum bisa menggantikan mandi
pada kondisi darurat. Misalnya orang junub jika ia tidak bisa mandi
karena kondisi tertentu maka ia tayamum dan shalat, karena Rasulullah
SAW bersabda: “Jika seorang wanita meninggal dunia di
kalangan kaum laki-laki dan tidak ada wanita lain selain wanita yang
meninggal dunia tersebut, atau jika laki-laki meninggal di kalangan kaum
wanita dan tidak ada laki-laki lain selain laki-laki yang meninggal
tersebut, maka keduanya ditayamumkan dan dikubur”. (HR Bukhari). Kedua orang tersebut seperti orang yang tidak mendapatkan air.
.
4. Suami Memandikan Istrinya yang Meninggal Dunia, dan sebaliknya
Suami diperbolehkan memandikan istrinya
yang meninggal dunia dan seorang istri diperbolehkan memandikan suaminya
yang meninggal dunia, karena Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA: “Jika engkau meninggal dunia, aku akan memandikanmu dan meng-kafanimu”. (HR Abu Dawud. Hadits ini mursal namun diamalkan sebagian besar umat Islam).
Dan juga karena Ali bin Abi Thalib RA memandikan Fathimah RA (HR Ibnu Majah. Hadits ini dhaif namun mempunyai penguat).
Wanita juga diperbolehkan memandikan
anak laki-laki berusia enam tahun kebawah, sedangkan orang laki-laki
memandikan anak perempuan maka para ulama memandangnya makruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar