1. Men-shalati Jenazah
Menshalati orang muslim yang meninggal dunia adalah fardhu kifayah
seperti hukumnya memandikan, meng-kafani dan menguburkannya. Artinya, jika
semua telah dikerjakan sebagian kaum Muslimin maka kewajiban terhadap itu semua
gugur dari kaum muslimin yang lain, karena Rasulullah SAW mayit-mayit kaum
muslimin. Itu beliau kerjakan sebelum beliau peduli dengan hutang-hutang kaum
muslimin. Setelah itu jika seorang muslim meninggal dunia dengan meninggalkan
hutang yang belum dilunasi, beliau tidak mau men-shalatinya. Beliau bersabda: “Shalatilah sahabat kalian ini”. (HR
Bukhari).
2. Syarat-syarat Men-shalati Mayit
Syarat-syarat menshalati mayit sama persis dengan syarat-syarat shalat
yaitu bersih dari hadats dan kotoran, menutup aurat dan menghadap kiblat,
karena Rasulullah SAW menamakannya shalat dalam sabdanya: “Shalatilah sahabat kalian ini”. (HR
Bukhari). Jadi, men-shalati mayit mempunyai hukum yang sama dengan hukum-hukum
shalat.
3. Hal-hal yang Diwajibkan ketika Men-shalati Mayit
Hal-hal yang diwajibkan ketika men-shalati mayit ialah berdiri bagi orang
yang mampu berdiri dan niat, karena Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu
harus dengan niat”. (HR Bukhari).
Kemudian lanjutkan dengan membaca Al Fatihah atau pujian dan sanjungan
kepada Allah Ta’ala, shalawat dan salam untuk Rasulullah SAW, takbir empat
kali, berdoa dan salam.
4. Tata cara Men-shalati Mayit
Tata cara men-shalati mayit atau beberapa mayit ialah mayit diletakkan di
depan kiblat, imam berdiri sedangkan jamaah berdiri di belakang imam sebanyak
tiga shaf atau lebih, karena Rasulullah
SAW bersabda: “Barang siapa di-shalati
tiga shaf maka tiga shaf tersebut membuatnya wajib diterima”. (HR
Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya).
Kemudian imam mengangkat kedua tangannya dengan niat men-shalati mayit
atau beberapa mayit dengan berkata “Allahu Akbar”, membaca Al Fathihah atau
memuji Allah Azza wa Jalla dan menyanjung-Nya, bertakbir dengan mengangkat
kedua tangannya jika ia mau atau membiarkan kedua tangannya di dadanya. Tangan
kanan di atas tangan kirinya, bershalawat untuk Rasulullah SAW, bertakbir dan
berdoa untuk mayit, bertakbir. Jika ia mau maka ia berdoa, dan salam setelah
takbir keempat dengan salam sekali, karena diriwayatkan bahwa sunnah menshalati
mayit ialah imam bertakbir, membaca Al Fathihah setelah takbir pertama dengan
pelan-pelan, bershalawat untuk Rasulullah SAW, berdoa dengan ikhlas untuk mayit
dalam takbir-takbirnya, tidak membaca surat di takbir-takbir tersebut, dan
salam dengan pelan-pelan. (HR Imam Syafi’i).
5. Orang yang Tertinggal ketika Men-shalati Mayit
Orang yang tertinggal dari men-shalati mayit, jika ia mau maka mengganti
takbir yang ia tidak dapatkan secara berturut-turut, jika ia mau maka tidak
menggantikannya kemudian ia salam bersama imam, karena Rasulullah SAW bersabda
kepada Aisyah RA yang bertanya kenapa beliau merahasiakan sebagian takbir dari
Aisyah hingga ia tidak bisa mendengarnya: “Jika engkau tidak mendengar maka bertakbirlah, dan apa yang tidak
engkau dapatkan maka engkau tidak berkewajiban menggantinya”. (Hadits
ini dijadikan hujjah oleh Ibnu Qudamah, dan saya tidak mentakhrij hadits
tersebut) --- Abu Bakar Jabir Al Jazair.
6. Mayit yang
telah Dikubur namun Belum Di-shalat-kan
Jika mayit telah dikuburkan namun belum di-shalati, ia di-shalati
meskipun ia telah berada di kuburnya, karena Rasulullah SAW men-shalati wanita
yang biasa menyapu masjid setelah dikubur kemudian para shahabat shalat di
belakang beliau. (HR Bukhari).
Mayit yang tidak berada di tempat, juga harus di-shalati kendati
lokasinya cukup jauh, karena Rasulullah SAW men-shalati An-Najasyi di Habasyah
sedangkan beliau dan kaum muslimin berada di Madinah.
7. Teks-teks Do’a untuk Mayit
Banyak sekali teks doa untuk mayit yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW
dan teks manapun yang dipakai adalah sah.
Jika mayitnya adalah anak kecil maka doanya ada yang dikhususkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar