Menangisi Mayit
531- Usmah bin Zaid berkata: Putri Nabi
SAW menyuruh budaknya memberitahu kepada Nabi SAW bahwa putranya
mendekati kematian (naza’) yang diharapkannya agar Nabi datang, maka
Nabi menyuruh menyampaikan salam dan bersabda: “Sesungguhnya kepunyaan
Allah, Dialah yang telah memberi dan Dialah yang mengambil, dan semua
itu ada pada-Nya dengan ajal tertentu, maka hendaklah bersabar dan
mengharapkan pahala”.
Maka budak itu disuruh kembali lagi
kepada Rasulullah dengan bersumpah demi Allah diminta kedatangannya,
maka Nabi berdiri mendatangi disertai Sa’ad bin Ubadah, Muadz bin Jabal,
Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit dan beberapa orang lainnya. Kemudian
bayi yanag sakit itu diangkat kepada Nabi SAW sementara itu napasnya
naik turun mendekati ajal.
Tiba-tiba Nabi melinangkan air matanya,
lalu ditegur oleh Sa’ad: “Wahai Rasulullah! Apakah ini?” Beliau
bersabda: “Ini adalah rahmat yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya
dan sesungguhnya Allah akan memberi rahmat hanya kepada hamba-hamba-Nya
yang penyayang.”
Diriwayatkan oleh Bukhari: 23- Kitab
“Al-Janaiz”, 33-Bab “Qaulinnabiyi shallallahu alaihi wa sallam
yu’adzibul mayyitu bi ba’dhi buka’i ahlihi alaihi”.
532 – Abdullah bin Umar berkata: Sa’ad
bin Ubadah sakit, maka Nabi SAW menjenguknya bersama Abdurrahman bin
Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdullah bin Mas’ud. Ketika Nabi masuk,
Sa’ad dikelilingi keluarganya, maka Nabi bertanya: “Apakah dia sudah
mati?” Mereka menjawab: “Belum wahai Rasulullah!” Lalu Nabi SAW
menangis. Ketika orang-orang melihat Nabi SAW menangis, mereka juga ikut
menangis, kemudian Nabi bersabda: “Maukah kalian mendengarkan aku?
Sesungguhnya Allah tidak akan menyiksa karena air mata atau kesedihan
hati, akan tetapi karena ini…”, sambil menunjuk ke arah lidahnya, “atau
Allah akan merahmati, sesungguhnya mayit itu akan disiksa disebabkan
oleh tangisan (meraung) keluarga atasnya.” (Bukhari-Muslim).
Diriwayatkan oleh Bukhari: 23- Kitab “Al-Janaiz”, 54-Bab “Albuka’i indal maridhi”.
Disalin dari kitab “Al-Lu’luwal Marjan” –
Ensiklopedi Hadits-hadits Shahih yang Disepakati oleh Bukhari dan
Muslim oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi, Penerbit Pustaka As-Sunnah,
Jakarta, Cetakan 2, Januari 2010, Halaman 441-443.
Dari kedua hadits ini dapat diambil pelajaran:
1. Menangisi mayit boleh sepanjang hanya meneteskan air mata saja.
2. Tangisan yang disertai suara keras (raungan), apalagi disertai omelan atau umpatan hukumnya terlarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar