Pada hari Kamis siang
tanggal 31 Januari 2013 (20 Rabiul Awwal 1434 H) antara Pukul 13.30 sampai
14.40 WIB pengururus Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok yang terdiri dari
Abdul Wahab, Haji Rismato dan Syamsuddin Rudiannoor kembali mengadakan
pembayaran kedua harga tanah makam kepada pemilik tanah Bapak Hantiaman di
rumah beliau di desa Sanggu.
Pembayaran kedua ini
senilai Rp. 10 juta setelah dua minggu sebelumnya juga dibayarkan dengan nilai
yang sama. Dengan demikian maka pembayaran yang dilakukan telah mencapai Rp. 20
juta dan masih terutang Rp. 20 juta.
Setelah pembayaran
diselesaikan dengan penyerahan uang tunai oleh Rismato dan penanda tanganan
kuitansi oleh Bapak Hantiaman, selanjutnya langsung diadakan pengukuran tanah
dan pemasangan patok-patok batas tanah dengan tongkat kayu ulin.
Dari pengukuran ini didapat
kenyataan lapangan bahwa ukuran tanah sebenarnya adalah 53 X 20 M sehinga harga
tanah hanya 53 X 20 X Rp. 30.000,- = Rp. 31.800.000,-. Maka dengan telah
terbayarnya Rp. 20 juta maka hutang jamaah fardhu kifayah As-Sunnah Buntok tinggal
tersisa Rp. 11.800.000,-.
Diharapkan dalam dua
minggu kedepan sisa harga tanah senilai Rp. 11.800.000,- dapat dituntaskan
sehingga tugas selanjutnya berupa pengurusan balik nama kepemilikan tanah akan segera
dilakukan secepatnya.
Berikut foto-foto pengukuran tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah Bapak Hantiaman, Abdul Wahab dan Haji Rismato di Komplek Pekuburan Muslim Sababilah, Jalan Simun Raya Km 12 jalan raya Buntok - Ampah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar