Selasa, 15 Januari 2013

PANJAR TANAH MAKAM JAMAAH FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK

Sejak surat Sosialisasi Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok yang bertanggal 17  Shafar  1434 H / 31  Desember 2012 diedarkan pada Jum'at tanggal 4 Januari 2013, ternyata dalam rentang waktu seminggu sudah menarik simpati umat Islam di Buntok. 





Dalam waktu satu minggu tersebut telah terkumpul uang tunai sejumlah Rp. 11.600.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Pada hari Sabtu siang antara pukul 13.30 - 14.45 WIB tanggal 12 Januari 2012, berangkatlah 4 (empat) orang pengurus Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok menuju desa Sanggu dan menemui pemilik tanah. Tujuannya untuk menegaskan pembelian tanah dan membayar tanda jadi pembelian berupa panjar sebagai pembayaran pertama senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Panjar harga tanah dibayarkan langsung oleh Abd Wahab atas nama Pengurus Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok kepada pemilik tanah (Hantiaman) dengan disaksikan oleh Rismato, Syamsuddin Rudiannoor dan Risman Asmadi. 

Tanda bukti penyerahan uang panjar dibuat dalam bentuk kuitansi dan dibubuhi tanda tangan penerima uang diatas materai Rp. 6.000,-. Dengan terjadinya transaksi ini maka Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok telah memiliki tanah pekuburan sendiri di Komplek Kuburan Muslim Sababilah, Jalan Simun Raya depan Pengadilan Agama Buntok, pada kilometer 11 Jalan Raya Buntok - Ampah. 

Dengan kepemilikan tanah pemakaman ini maka Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah masih memiliki utang harga tanah sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dari keseluruhan harga tanah Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).

Semoga dalam bebererapa minggu kedepan utang harga tanah tersebut dapat segera ditutupi dan kegiatan fardhu kifayah As-Sunnah Buntok dapat melaksanakan tugas lain yang tidak kalah pentingnya.

Akhirnya pengurus Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sumbangan uang tunai dari ummat Islam di Buntok dan dimana saja yang telah berkenan menyisihkan finansialnya untuk amal jama'i ini.

Hanya kepada Allah dikembalikan segala amal dan kebajikan serta hanya kepada-Nya jua segala pengharapan senantiasa dipanjatkan.

Jumat, 04 Januari 2013

Sosialisasi Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok



Buntok,  17  Shafar  1434 H / 31  Desember 2012
Nomor       :  Lepas
Lampiran    :  1 (satu) lembar
Sifat           : Pemberitahuan
Perihal        :  Sosialisasi Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok


Kepada

Yth.  Umat Islam Indonesia, Kalimantan Tengah dan Barito Selatan khususnya Buntok dan sekitarnya
di
           T e m p a t



Dengan hormat,

Segala puji hanyalah bagi Allah. Shalawat dan salam senantiasa dihaturkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wa Salam.

Dengan kerendahan hati kami sampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Safar 1433 Hijriyah (29 Desember 2011) Pukul 20.30 WIB telah dicetuskan berdirinya Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok.

Sehubungan dengan itu maka dengan ini kami mengedarkan surat ini dengan maksud sebagai berikut:
1. Sebagai sosialisasi Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok sehingga dapat diketahui lebih luas.
2. Saat ini Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah mengupayakan pengadaan tanah makam sehingga membuka peluang bagi ummat Islam untuk menjadi anggota atau membeli kavling tanah makam. Tanah berukuran 20 M × 70 M × Rp. 30.000,- per Meter = Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah), terletak di Jalan Timun / depan Pengadilan Agama Buntok di Desa Sababilah.

Haji Dedi Apandi


3.  Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
a. Haji Dedi Apandi bin Winata S, Telepon 0525 – 21067.
b. Haji Rismato,  Hp. 0812 3094 348
c. Abd Wahab, Hp. 0812 5009 6805
d. Risman Asmadi, S.Pd, Hp. 0852 4951 8165

Haji Rismato

 
Sekian dan terima kasih.

                                                                                                                                                    AMIR

 

HAJI DEDI APANDI BIN WINATA  S



PRINSIP RINGKAS

FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK


Prinsip paling mendasar fardhu kifayah As-Sunnah Buntok adalah melaksanakan tuntunan Rasulullah SAW semaksimal mungkin walapun terpaksa menyalahi adat / kebiasaan umum.

Dalam penyelenggaraannya dipegang ketentuan-ketentuan:
1. Pengurusan jenazah (memandikan/mengkafankan) diutamakan oleh keluarga jenazah atau sesuai amanah. Proses pemandian terbatas, bukan tontonan umum.
2.  Mayat disholatkan di rumahnya atau di tempat yang paling memungkinkan.
3. Mayat dikubur tanpa peti mati dan hanya memakai kain kafan.
4. Lobang makam memakai lahat di sebelah qiblat.
5. Tidak memakai 2 (dua) nisan, apalagi berukir dan dihias atau diberi nama. Kubur hanya ditandai dengan satu tanda di bagian kepala.
6. Makam dilarang dibangun atau disemen, apalagi untuk kemewahan. Kuburan juga dilarang  dijadikan tempat duduk.
7. Tidak mengizinkan wanita ikut penguburan / mengantar jenazah.
8. Keluarga jenazah dijamin makanannya selama hari duka.
9.  Keluarga jenazah dicegah membuatkan hidangan untuk pelayat atau selamatan.
10. Tanah pemakaman diatur rapi dalam shaf dan dibuatkan pagar terkunci sehingga meniadakan fitnah seperti membangun kubah, mengaji di kuburan, memasang kain kuning dan lain-lain.
11. Bagi masyarakat yang menyerahkan penyelenggaraan fardhu kifayah kepada As-Sunnah dibuatkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan fihak keluarga.
12. Pelaksanaan fardhu kifayah sepenuhnya hanya taat kepada hukum Islam sehingga tidak terkait golongan, organisasi atau afiliasi sosial apapun. Fardhu kifayah As-Sunnah Buntok  hanya ittiba kepada Sunnah Rasulullah SAW.

Sekian dan terima kasih.

- – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - -


TANDA TERIMA
Telah terima dari                 : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat Penyumbang           : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Nilai Sumbangan                 :  Rp.  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
             
   Buntok,  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok
                                                        
 Mengetahui / Membenarkan :                      Penerima Sumbangan,
                                                                            
                                             AMIR


                         Haji Dedi Apandi bin Winata  S            . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Catatan:  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Rabu, 19 Desember 2012

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (14)


  1. Hukum Ziarah Kubur
Ziarah  Kubur disunnahkan karena mengingatkan Akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan doa dan istighfar untuknya, karena Rasulullah SAW bersabda: “Dulu aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang berziarahlah, sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Muslim).
.
Kecuali jika kuburan atau mayit terletak di lokasi yang jauh dan untuk mencapainya seseorang mengadakan perjalanan khusus untuk mencapainya maka ketika itu ziarah ke kuburan tidak disyariatkan, karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh bepergian kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Nabawi) dan Masjidil Aqsa”. (Muttafaq Alaih).
.

2. Doa yang Diucapkan Orang yang Ziarah Kubur
Peziarah kuburan kaum Muslimin harus berkata seperti dikatakan Rasulullah SAW ketika menziarahi kuburan Baqi: “Assalamu alaikum ahlad diyar minal mu’minina wal muslimina. Wa inna insya Allahu bikum laa hikuuna. Antum faratunaa wa nahnu lakum taba’un. Nas ‘alullaaha lanaa wa lakumul aafiyah. Allahummar hamhum.” (HR Muslim).
.

3. Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Para ulama tidak berbeda pendapat tentang keharaman bepergian secara berulang-ulang wanita Muslimah ke kuburan untuk berziarah  karena Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur”.
.
Adapun ziarah ke kuburan tidak berulang kali oleh wanita Muslimah maka sebagian ulama memakruhkannya berdasarkan hadits di atas, dan sebagian ulama lain membolehkannya karena diriwayatkan dari Aisyah RA menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman. Aisyah ditanyai tentang ziarahnya itu kemudian ia menjawab: “Ya, dulu Rasulullah SAW melarang ziarah kubur kemudian memerintahkannya.”(HR Hakim dan Baihaqi. Hadits ini di-shahih-kan oleh Adz-Dzahabi).
.
Ulama yang memperbolehkan wanita melakukan ziarah kubur mensyaratkan hendaknya wanita tidak melakukan kemungkaran apa pun, misalnya meratap di kuburan, atau berteriak-teriak, atau keluar tanpa menutup aurat, atau memanggil mayit, meminta mayit memenuhi kebutuhannya, dan lain sebagainya yang biasa dikerjakan wanita-wanita yang bodoh tentang agamanya di banyak waktu dan tempat.

Selasa, 18 Desember 2012

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (13)



  1. GambarBid’ah Jamuan Makan
Diantara hal yang harus ditinggalkan dan dijauhi ialah bid’ah yang diciptakan manusia karena kebodohannya, yaitu berkumpul di rumah-rumah untuk ta’ziyah, jamuan makan dan mengeluarkan uang untuk tujuan kesombongan, karena Salaf Shalih tidak pernah berkumpul di rumah-rumah. Sebagian dari mereka berta’ziyah kepada sebagian yang lain di kuburan atau bertemu dengannya di tempat mana pun.

Tidak apa-apa seorang muslim pergi ke rumah keluarga si mayit jika ia tidak dapat bertemu di kuburan atau di jalan, sebab yang merupakan bid’ah adalah pertemuan khusus yang dipersiapkan.

Gambar
2.        Berbuat Baik kepada Keluarga  Mayit (Membuatkan Makanan)
Disunnahkan membuat makanan untuk keluarga mayit dan hal itu dikerjakan oleh sanak-kerabatnya, atau tetangganya dll, karena Rasululullah SAW bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka mendapatkan sesuatu yang menyibukkan mereka”. (HR Ahmad, Tirmidzi dan Hakim. Hadits ini shahih).

Adapun keluarga mayit sendiri yang membuat makanan  untuk para tamu, ini makruh  yang tidak pantas dikerjakan karena menambah musibah mereka.

Jika ada tamu yang wajib dihormati hadir di rumah keluarga mayit, orang asing misalnya, maka disunnahkan tetangganya atau sanak-kerabat yang menjamu tamu tersebut sebagai ganti keluarga mayit.

Gambar
3.        Bersedekah atas nama Mayit
Disunnahkan bersedekah atas nama mayit karena Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa seseorang berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan harta tanpa memberi wasiat, apakah harta tersebut dihapus darinya ataukah aku bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW bersabda: “Ya.” (HR Muslim).

Ketika ibu Sa’ad bin Ubadah RA meninggal dunia, Sa’ad berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah aku bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW bersabda: “Ya”. Saad  bin Ubadah berkata: “Sedekah apakah yang paling baik?” Rasulullah SAW bersabda: “Memberi air.” (HR Ahmad, Nasa’i dll).

4.        Membaca Al Qur’an untuk Mayit
Seorang Muslim tidak apa-apa duduk di masjid atau rumahnya kemudian membaca Al Qur’an. Usai membaca Al Qur’an ia berdoa kepada Allah Ta’ala memintakan ampun dan rahmat untuk mayit. Ia bertawasul kepada Allah Azza wa Jalla dengan bacaan ayat Al Qur’an yang telah dibacanya dari Kitabullah.

Adapun pertemuan para qari di rumah keluarga mayit  untuk membaca Al Qur’an, menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an mereka kepada mayit, dan pemberian upah untuk mereka oleh keluarga mayit, ini bid’ah yang mungkar dan wajib ditinggalkan, dan saudara-saudara seagama harus diajak untuk menjauhinya karena hal ini tidak dikenal generasi salaf shalih dan tidak dikatakan generasi-generasi terbaik. Apa saja yang tidak menjadi agama bagi generasi pertama umat ini, itu tidak akan menjadi agama bagi generasi terakhir umat ini, apa pun alasannya.

 Bersambung …..

Senin, 17 Desember 2012

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (12)



 1. Haram Membangun Masjid  di Atas Kuburan
Diharamkan membangun masjid di atas kuburan dan memasangi lampu di atasnya, karena Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur, dan wanita-wanita yang membangun masjid dan lampu di atasnya.” (HR Tirmidzi dan Hakim. Hadits ini shahih). 
.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai masjid.” (Muttafaq Alaihi). 
. 
.
2. Haram Menggali ulang Kuburan dan Memindahkan Mayit
Haram menggali ulang kuburan dan memindahkan mayit kecuali karena kondisi darurat, misalnya si mayit dikubur tanpa dimandikan.
.
Juga makruh memindahkan mayit yang belum di kubur dari satu negeri ke negeri lainnya kecuali negeri yang dituju ialah salah satu dari negeri suci: Makkah, Madinah atau Baitul Maqdis,  karena Rasulullah SAW bersabda: “Kuburlah orang-orang yang terbunuh (di medan perang) di tempat mereka terbunuh.” (HR Abu Daud dll. Hadits ini shahih). 
.
3. Disunnahkan Ta’ziyah
Laki-laki atau wanita disunnahkan melakukan ta’ziyah kepada keluarga mayit. Waktunya adalah mayit belum dikuburkan hingga tiga hari sesudah mayit dikuburkan, kecuali jika mereka sedang tidak berada di tempat, atau berada di tempat yang jauh dari rumah si mayit, maka ta’ziyah boleh ditunda, karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang mukmin men-ta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya, melainkan Allah Azza wa Jalla memberinya pakaian dari pakaian-pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang baik).
.
4.  Definisi  Ta’ziyah
Ta’ziyah ialah menyuruh bersabar, membuat keluarga mayit terhibur dan bersabar dengan sesuatu yang bisa meringankan musibah yang mereka terima, mengurangi kesedihan mereka. Ta’ziyah bisa dilakukan dengan perkataan apapun. 
.
Diantara bentuk ta’ziyah ialah ucapan Rasulullah SAW kepada salah seorang putrinya yang mengutus seseorang kepada beliau dengan membawa berita tentang kematian anaknya: “Sesungguhnya Allah berhak atas apa yang Dia ambil, baginya apa yang telah Dia berikan, dan segala sesuatu mempunyai ajal tertentu di sisi-Nya. Maka bersabarlah, dan simpanlah (pahala kesabaranmu) di sisi Allah.” (HR Bukhari). 
.
Salah seorang generasi Salaf menulis surat men-ta’ziyahi seseorang karena kematian anaknya. Dalam suratnya, ia berkata: “Dari Fulan bin Fulan. Salam sejahtera untuk mu. Aku memuji kepada-Mu, ya Allah, yang tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia saja. Amma ba’du, semoga Allah memperbesar pahala untukmu, memberimu kesabaran, memberiku dan engkau sifat syukur, karena sesungguhnya diri kita, harta kita dan keluarga kita adalah pemberian sementara Allah, dan pinjaman-Nya yang akan diambil. Semoga Allah memberi kenikmatan kepadamu dalam itu semua dan mengambilnya dari padamu dengan ganti pahala yang besar. Doa, rahmat dan petunjuk akan engkau dapatkan jika engkau bersabar. Bersabarlah dan jangan berkeluh-kesah, karena keluh kesah menghanguskan pahalamu, dan membuatmu menyesal di kemudian hari. Ketahuilah bahwa keluh kesah itu tidak bisa menghidupkan orang yang telah mati dan tidak bisa mengusir kesedihan. Apa yang terjadi biarlah terjadi, dan semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu”.
.
Bisa jadi ta’ziyah cukup dengan ucapan: “Semoga Allah memperbesar pahala untukmu, membalas kesabaranmu dan mengampuni mayitmu”. Kemudian orang yang di ta’ziyahi menjawab: “Amin, semoga Allah memberimu pahala dan aku tidak melihatmu dibenci.”
Bersambung . . . . .

Jumat, 14 Desember 2012

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (11)

Apa yang harus diperbuat setelah Penguburan:
.
1.    Memintakan Ampun untuk Mayit dan Mendoakannya
Orang-orang yang telah menghadiri proses penguburan disunnahkan memintakan ampun untuknya dan memintakan keteguhan dalam menjawab pertanyaan Malaikat karena Rasulullah SAW bersabda: “Mintakan ampunan untuk saudara kalian, dan mintakanlah keteguhan untuknya karena ia sekarang sedang ditanya”.
 .
Sabda diatas diucapkan Rasulullah SAW usai penguburan mayit. Salah seorang generasi Salaf berkata: “Ya Allah, ini hamba-Mu telah singgah kepada-Mu dan Engkau Dzat terbaik yang disinggahi maka ampunilah dia dan luaskanlah tempat masuknya.” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang baik).
. 

2.    Meratakan Kuburan
Kuburan mayit seharusnya diratakan dengan tanah karena Rasulullah SAW memerintahkan meratakan kuburan dengan tanah. Hanya saja meninggikan kuburan setinggi punuk onta itu diperbolehkan, bahkan jumhur ulama mensunnahkannya karena kuburan Rasulullah SAW ditinggikan kira-kira punuk onta.
.
Tidak apa-apa meletakkan tanda di atas kuburan sebagai tanda pengenal dengan batu atau lainnya, karena Rasulullah SAW memberi tanda Utsman bin Madz’un RA dengan batu. Beliau SAW bersabda: “Dengan batu tersebut aku mengenali kuburan saudaraku dan aku kuburkan ke dalamnya siapa saja diantara keluargaku yang meninggal dunia”.

 .
3.    Haram Mengapur Kuburan atau Membangunnya
Diharamkan mengapur / mencat kuburan atau membangunnya karena Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang kuburan dikapur atau dibangun.
. 

4.    Makruh Duduk di Atas Kuburan
Seorang Muslim makruh duduk di atas kuburan saudaranya seagama atau menginjaknya dengan kakinya karena Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadap kepadanya.” (HR Muslim).
.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api kemudian api tersebut membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan.” (HR Muslim).

 Bersambung . . . . .

Kamis, 13 Desember 2012

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (10)


  1. Mengantarkan Mayit ke Kuburan dan Keutamaannya
Seorang Muslim disunnahkan mengantarkan mayit ke kuburan karena Rasulullah SAW bersabda: “Jenguklah orang sakit, dan berjalanlah dengan jenazah niscaya jenazah tersebut mengingatkan kalian kepada akhirat”. (HR Muslim).

Mengantarkan mayit disunnahkan dengan berjalan cepat karena Rasulullah SAW bersabda: “Berjalanlah cepat. Jika mayitnya shalih, itu kebaikan yang kalian berikan kepadanya. Dan jika mayitnya tidak shalih, itu keburukan yang kalian buang dari pundak kalian”. (HR Bukhari).

Juga disunnahkan berjalan di depan mayit karena Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khatthab berjalan di depan jenazah (HR Bukhari).

Adapun keutamaan mengantarkan mayit ke kuburan maka Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengikuti jenazah seorang Muslim dalam keadaan beriman dan mengharap pahala Allah dan ia bersama jenazah hingga jenazah dishalati dan selesai dikuburkan, ia kembali dengan membawa pahala dua qirath, satu qirath ialah sebesar Gunung Uhud. Barang siapa menshalati jenazah kemudian pulang sebelum jenazah tersebut dikuburkan, ia pulang dengan membawa pahala satu qirath”. (HR Muslim).


 2.      Hal-hal yang Dimakruhkan ketika Mengantarkan Jenazah 

Wanita dimakruhkan ikut mengantar jenazah ke kuburan karena ucapan Ummu Athiyyyah RA: “Kami dilarang mengantarkan jenazah dan Rasulullah SAW tidak melarangnya keras”. (HR Abu Daud, Nasa’i dll).

Juga dimakruhkan bersuara keras disamping jenazah dengan dzikir, bacaan Al Qur’an dan lain sebagainya karena para sahabat Rasulullah SAW membenci suara keras di tiga tempat yaitu disamping jenazah, ketika berdzikir dan ketika perang.(HR Ibnu Mundzir dari Qais bin Ubadah).

Juga makruh duduk sebelum jenazah diletakkan dari pundak orang-orang yang mengantarnya karena Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian mengantar mayit, kalian jangan duduk hingga mayit di letakkan di tanah” (Muttafaq Alaih).


3.      Penguburannya
Penguburan mayit yaitu menguruk seluruh tubuh mayit dengan tanah adalah fardhu kifayah, karena Allah Ta’ala berfirman: “Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur”. (QS Abasa ayat 6).

Adapun hukum-hukum menguburkan mayit adalah sebagai berikut :
  1. Kuburan diperdalam agar binatang buas atau burung pemangsa bangkai tidak bisa menembusnya, dan agar baunya tidak keluar hingga mengganggu orang, karena Rasulullah SAW bersabda: “Galilah, perdalamlah, perbaikilah dan kuburkanlah dua atau tiga orang di satu kuburan”. Para sahabat bertanya: “Siapa yang mesti kita dahulukan, wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW bersabda: “Dahulukan orang yang paling banyak hapalan Al Qur’annya”. (HR Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya).
  2. Dikuburannya dibuatkan liang lahat sebab lahat itu lebih baik, dan jika dengan syiqq maka ada kebolehan, karena Rasulullah SAW bersabda: “Liang lahat itu untuk kita sedangkan syiqq itu untuk selain kita”. (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi. Disanad hadits ini terdapat catatan namun di-shahih-kan sebagian dari mereka).
  3.  Orang yang menghadiri acara penguburan disunnahkan menggaruk tanah tiga kali dengan tangannya kemudian melemparkannya ke dalam kuburan dari arah kepala si mayit karena Rasulullah SAW berbuat seperti itu sebagai mana diriwayatkan Ibnu Majah dalam hadits yang sanadnya tidak ada masalah.
  4.  Mayit dimasukkan dari ujung kuburan jika memungkinkan, dihadapkan ke kiblat dengan memiringkannya di atas lambung kanannya, tali kafannya dibuka, dan orang yang meletakkannya ke kuburan berkata: “Bismillah wa ala millati Rasulillah”, karena Rasulullah SAW berbuat seperti itu. (HR Abu Daud dan Hakim yang men-shahih-kannya).
  5.  Kuburan jenazah wanita ditutup dengan kain ketika diletakkan ke dalam kuburan karena para Salaf Shalih menutup kuburan wanita ketika mereka meletakkannya ke dalam kuburan, dan ini tidak mereka berlakukan kepada mayit laki-laki.                                                          Bersambung . . . .

Oleh-oleh Kalimantan

Jan 12 Oleh-oleh Kalimantan Kami juga memasarkan beberapa jenis oleh-oleh khas Kalimantan, diantaranya mandau, tas manik motif Da...