Jumat, 07 Desember 2012

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (9)




1. Men-shalati Jenazah
Menshalati orang muslim yang meninggal dunia adalah fardhu kifayah seperti hukumnya memandikan, meng-kafani dan menguburkannya. Artinya, jika semua telah dikerjakan sebagian kaum Muslimin maka kewajiban terhadap itu semua gugur dari kaum muslimin yang lain, karena Rasulullah SAW mayit-mayit kaum muslimin. Itu beliau kerjakan sebelum beliau peduli dengan hutang-hutang kaum muslimin. Setelah itu jika seorang muslim meninggal dunia dengan meninggalkan hutang yang belum dilunasi, beliau tidak mau men-shalatinya. Beliau bersabda: “Shalatilah sahabat kalian ini”. (HR Bukhari).


2. Syarat-syarat Men-shalati Mayit
Syarat-syarat menshalati mayit sama persis dengan syarat-syarat shalat yaitu bersih dari hadats dan kotoran, menutup aurat dan menghadap kiblat, karena Rasulullah SAW menamakannya shalat dalam sabdanya: “Shalatilah sahabat kalian ini”. (HR Bukhari). Jadi, men-shalati mayit mempunyai hukum yang sama dengan hukum-hukum shalat.


3. Hal-hal yang Diwajibkan ketika Men-shalati Mayit
Hal-hal yang diwajibkan ketika men-shalati mayit ialah berdiri bagi orang yang mampu berdiri dan niat, karena Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu harus dengan niat”. (HR Bukhari).

Kemudian lanjutkan dengan membaca Al Fatihah atau pujian dan sanjungan kepada Allah Ta’ala, shalawat dan salam untuk Rasulullah SAW, takbir empat kali, berdoa dan salam.


4. Tata cara Men-shalati Mayit
Tata cara men-shalati mayit atau beberapa mayit ialah mayit diletakkan di depan kiblat, imam berdiri sedangkan jamaah berdiri di belakang imam sebanyak tiga shaf atau lebih,  karena Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa di-shalati tiga shaf maka tiga shaf tersebut membuatnya wajib diterima”. (HR Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya). 

Kemudian imam mengangkat kedua tangannya dengan niat men-shalati mayit atau beberapa mayit dengan berkata “Allahu Akbar”, membaca Al Fathihah atau memuji Allah Azza wa Jalla dan menyanjung-Nya, bertakbir dengan mengangkat kedua tangannya jika ia mau atau membiarkan kedua tangannya di dadanya. Tangan kanan di atas tangan kirinya, bershalawat untuk Rasulullah SAW, bertakbir dan berdoa untuk mayit, bertakbir. Jika ia mau maka ia berdoa, dan salam setelah takbir keempat dengan salam sekali, karena diriwayatkan bahwa sunnah menshalati mayit ialah imam bertakbir, membaca Al Fathihah setelah takbir pertama dengan pelan-pelan, bershalawat untuk Rasulullah SAW, berdoa dengan ikhlas untuk mayit dalam takbir-takbirnya, tidak membaca surat di takbir-takbir tersebut, dan salam dengan pelan-pelan. (HR Imam Syafi’i).


5. Orang yang Tertinggal ketika Men-shalati Mayit
Orang yang tertinggal dari men-shalati mayit, jika ia mau maka mengganti takbir yang ia tidak dapatkan secara berturut-turut, jika ia mau maka tidak menggantikannya kemudian ia salam bersama imam, karena Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA yang bertanya kenapa beliau merahasiakan sebagian takbir dari Aisyah hingga ia tidak bisa mendengarnya: “Jika engkau tidak mendengar maka bertakbirlah, dan apa yang tidak engkau dapatkan maka engkau tidak berkewajiban menggantinya”. (Hadits ini dijadikan hujjah oleh Ibnu Qudamah, dan saya tidak mentakhrij hadits tersebut) --- Abu Bakar Jabir Al Jazair. 


6. Mayit yang telah Dikubur namun Belum Di-shalat-kan
Jika mayit telah dikuburkan namun belum di-shalati, ia di-shalati meskipun ia telah berada di kuburnya, karena Rasulullah SAW men-shalati wanita yang biasa menyapu masjid setelah dikubur kemudian para shahabat shalat di belakang beliau. (HR Bukhari).

Mayit yang tidak berada di tempat, juga harus di-shalati kendati lokasinya cukup jauh, karena Rasulullah SAW men-shalati An-Najasyi di Habasyah sedangkan beliau dan kaum muslimin berada di Madinah.


7. Teks-teks Do’a untuk Mayit
Banyak sekali teks doa untuk mayit yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dan teks manapun yang dipakai adalah sah. 

Jika mayitnya adalah anak kecil maka doanya ada yang dikhususkan. 

Kamis, 06 Desember 2012

MENGINJAK MUSHAF AL QUR’AN



Redaksi Salam-Online – Injak Al-Qur’an, Pembunuh Mahasiswi UIN Lecehkan Kitab Suci, FPI Siap Turun ke Sidang Izzun”. Berita ini juga disiarkan secara nasional di Metro-TV, TV-One, RCTI dan lain-lain secara lengkap dengan komentar dan gambar hidupnya.

Tragedi penginjakan Al-Qur’an oleh terdakwa M Soleh alias Oleng di PN Tangerang, pada Selasa, 4 Desember 2012 sore dinilai sebagai penghinaan besar bagi umat Islam. Karenanya Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang siap turun ke sidang Izzun–mahasiswi UIN yang dibunuh.

“Ini benar-benar penghinaan bagi umat Islam. Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Apa yang dilakukan pelaku adalah perbuatan kafir,” kata Uwan Suwarna, Sekertaris FPI Kabupaten Tangerang seperti dikuitp okezone pada  Rabu (5/12/2012).

Tragedi semacam itu bukanlah yang pertama dikalangan ummat Islam. Dalam bulan Januari 2012,  “Siswa Pasaman Dipaksa Gurunya Injak Al Quran“. Warga Pasaman pun geger. Oknum guru berinisial SW di satu SMA Negeri di Pasaman (Provinsi Sumatera Barat) menghukum 26 siswanya dengan cara menginjak-injak Al Quran. Akibatnya ke-26 siswa tersebut trauma karena dihantui rasa berdosa.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres menyatakan kejadian ini berawal dari rasa tidak senang oknum guru tersebut karena diejek oleh siswanya. Namun hukuman yang diterapkannya sungguh di luar kewajaran. Guru yang tak terpuji itu menghukum para siswa dengan cara menginjak Al-Quran, Rabu (18/1-2012).

Nah coba bayangkan? Sekarang ini Al Qur’an secara fisik sudah berani diinjak-injak secara terbuka di depan umum. Ummat Islam yang mayoritas di negeri ini tampaknya enjoy saja menyaksikan peristiwa yang bangsat kurang ajar itu dipertontonkan. Apatah lagi ajaran-Nya? Sungguh pasti penistaan ajaran Al Qur’an tentu sudah sampai kepada taraf yang dilecehkan secara lebih terang-terangan lagi. Artinya, kita ini memang ummat Islam yang sangat lemah luar dalam sehingga sudah pantas masuk neraka.
Tidak kah tergerak hati kita untuk segera berjihad menerapkan Islam dalam kehidupan ini sehingga tidak ada lagi penistaan kepada ajaran Islam, baik langsung maupun tidak, baik tampak maupun tersembunyi.

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (8)


1.      Kewajiban Mengkafaninya
Setelah mayit Muslim dimandikan, ia wajib dikafani dengan sesuatu yang menutup seluruh jasadnya. Mush’ab binti Umar RA, salah seorang syuhada Perang Uhud dikafani dengan kain pendek, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat menutup kepala, badan dan kedua kakinya dengan tumbuh-tumbuhan idzkhir. (HR Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Imam Syafi’i. Sanad hadits ini baik).
.
2.      Mayit disunnahkan dikafani dengan kain putih dan bersih
Kain kafan disunnahkan berwarna putih dan bersih, baik kain baru atau lama, karena Rasulullah SAW bersabda: “Kenakan kain putih karena itu pakaian kalian yang paling baik dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kain putih”. (HR Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya).
.
Kain kafan juga disunnahkan diberi wewangian karena Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian memberi wewangian pada mayit maka beri wewangian tiga kali”. (HR Ahmad dan Al Hakim yang men-shahih-kannya).
.
Kain kafan untuk mayit laki-laki terdiri dari tiga lapis dan untuk mayit wanita sebanyak lima lapis, karena Rasulullah SAW dikafani dengan tiga kain putih terbuat dari kafas dan tidak ada baju gamis atau sorban di dalamnya.
.
Kecuali orang yang sedang ihram, ia dikafani dengan pakaian ihramnya, tidak diberi wewangian dan kepalanya tidak ditutup agar ia tetap dalam keadaan ihram, karena Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang jatuh dari hewan kendaraannya pada hari Arafah kemudian meninggal dunia: “Mandikan dia dengan air kapur barus, kafani dengan kedua pakaiannya, jangan beri wewangian dan jangan tutup kepalanya karena ia dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah”. (Muttafaq Alaih).
.
3.      Kain Kafan dari Sutra
Mayit Muslim diharamkan dikafani dengan kain sutra karena sutra haram dipakai kaum laki-laki. Adapun mayit Muslimah, kendati ia dihalalkan mengenakan kain sutra namun dimakruhkan dikafani dengan kain sutra karena sikap berlebih-lebihan dilarang syariat. Diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian bermahal-mahalan dalam kain kafan karena kain kafan tersebut cepat dicabut”. (HR Abu Daud dan didalamnya terdapat catatan).
.
Abu Bakar RA berkata: “Sesungguhnya orang hidup lebih berhak dengan pakaian baru dari pada mayit. Sesungguhnya kain kafan ialah untuk air muntah dan nanah yang keluar dari mayit”. (HR Bukhari).

Rabu, 05 Desember 2012

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (7)


 1.      Kewajiban Memandikan Mayit
Jika seorang muslim meninggal dunia, dewasa atau anak kecil, ia wajib dimandikan pada badannya utuh, atau yang utuh hanya sebagiannya saja.

Orang-orang diantara kaum muslimin yang tidak dimandikan ialah para syuhada yang gugur di tangan orang-orang kafir di medan jihad di jalan Allah Ta’ala, karena Rasulullah SAW bersabda: “Jangan kalian memandikan mereka (para syuhada) karena semua luka atau darah yang keluar itu menebarkan parfum pada hari kiamat”. (HR Ahmad dengan sanad shahih).
.
2.      Sifat Memandikan Mayit
Jika air disiramkan ke badan mayit hingga mengenai seluruh badannya maka itu sudah cukup, namun sifat memandikan mayit yang disunnahkan adalah sebagai berikut:

Mayit diletakkan di tempat yang tinggi dan proses pemandiannya dilakukan orang terpercaya dan shalih karena Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah yang memandikan mayit-mayit kalian adalah orang-orang terpercaya”.

Kemudian orang yang memandikannya menekan perut si mayit agar kotoran di dalamnya keluar, mengenakan sarung tangan sambil berniat memandikannya, membersihkan kemaluannya beserta kotoran di dalamnya, melepaskan sarung tangan di tangannya, mewudhukannya seperti wudhu sholat, dan memandikan seluruh tubuhnya dimulai dari bagian atas ke bagian bawahnya tiga kali.

Jika mayit belum bersih maka dimandikan lima kali dan mandi kelima menggunakan sabun dan lain sebagainya.

Jika mayitnya wanita muslimah maka gelung rambutnya dibuka, kemudian dimandikan dan rambutnya digelung kembali, karena Rasulullah SAW memerintahkan agar rambut putrinya dibuat seperti itu (HR Bukhari), kemudian mayit diberi wewangian.
.
 3.      Mayit yang Tidak Bisa Dimandikan Harus Ditayamumkan
Jika air tidak ada untuk memandikan mayit, atau laki-laki meninggal dunia di kalangan kaum wanita, atau wanita meninggal dunia dikalangan kaum laki-laki, maka ditayamumkan, dikafani, dishalati dan dikubur. Jadi tayamum bisa menggantikan mandi pada kondisi darurat. Misalnya orang junub jika ia tidak bisa  mandi karena kondisi tertentu maka ia tayamum dan shalat, karena Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang wanita meninggal dunia di kalangan kaum laki-laki dan tidak ada wanita lain selain wanita yang meninggal dunia tersebut, atau jika laki-laki meninggal di kalangan kaum wanita dan tidak ada laki-laki lain selain laki-laki yang meninggal tersebut, maka keduanya ditayamumkan dan dikubur”. (HR Bukhari). Kedua orang tersebut seperti orang yang tidak mendapatkan air.
.
 4.      Suami Memandikan Istrinya yang Meninggal Dunia, dan sebaliknya
Suami diperbolehkan memandikan istrinya yang meninggal dunia dan seorang istri diperbolehkan memandikan suaminya yang meninggal dunia, karena Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA: “Jika engkau meninggal dunia, aku akan memandikanmu dan meng-kafanimu”. (HR Abu Dawud. Hadits ini mursal namun diamalkan sebagian besar umat Islam).

Dan juga karena Ali bin Abi Thalib  RA memandikan Fathimah RA (HR Ibnu Majah. Hadits ini dhaif namun mempunyai penguat).

Wanita juga diperbolehkan memandikan anak laki-laki berusia enam tahun kebawah, sedangkan orang laki-laki memandikan anak perempuan maka para ulama memandangnya makruh.

Selasa, 04 Desember 2012

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (6)


1.      Wanita Diharamkan Berkabung  lebih dari 3 hari

Wanita Muslimah diharamkan berkabung (menanggalkan hiasan) terhadap mayit lebih dari 3 (tiga) hari kecuali terhadap suaminya maka ia wajib berkabung (menanggalkan perhiasan/tidak berdandan) selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari, karena Rasulullah SAW bersabda: “Wanita tidak boleh menanggalkan hiasan (berkabung) terhadap mayit lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya maka ia menanggalkan hiasan (berkabung) terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari”. (Muttafaq Alaih).


  1. 2.      Melunasi hutang-hutang Mayit
Seluruh hutang mayit harus segera dilunasi jika ia mempunyai hutang-hutang karena Rasulullah SAW menolak menshalati orang yang berhutang hingga hutangnya dilunasi. Beliau bersabda: “Jiwa seorang mukmin itu menggantung dengan hutangnya  hingga dilunasi”. (HR Bukhari).

3.      Istirja, Mendo’akan Mayit dan Bersabar
Keluarga mayit harus bersabar terutama pada saat kematian si mayit karena Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya sabar itu pada kejadian pertama”. (HR Bukhari).

Mereka juga harus banyak mendoakan mayit dan membaca istirja (mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi ro-jiiun) karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidak lah seorang hamba mendapatkan musibah kemudian ia berkata: Sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali. Ya Allah, berilah aku pahala di dalam musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik daripadanya, melainkan Allah memberinya pahala atas musibahnya dan memberinya ganti yang lebih baik dari pada musibahnya”. (HR Bukhari).

Rasulullah SAW bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku yang mukmin tidak mempunyai pahala disisi-Ku jika orang kecintaannya diantara penghuni dunia Aku ambil kemudia ia mengharapkan Pahala-Ku, melainkan Syurga”. (HR Muslim).

 Bersambung . . .  .

Senin, 03 Desember 2012

PASUKAN TERORIS SEKUTU (AL AHZAB) DISERANG PELAJAR AFGHANISTAN (TALIBAN)



Antara/Reuters
.
KANDAHAR, AFGHANISTAN – Gerobolan Pengacau Keamanan (GPK) dari Barat bernama NATO kembali tak bisa tidur tenang di negeri jajahannya. Sekelompok Pelajar Afghanistan “Taliban” kembali membuat mereka gupuh ketakutan.
.
Sekelompok kecil Thalib atau pelajar melancarkan serangan besar terhadap pangkalan  NATO di bandara Afghanistan. Dalam aksi itu para pelajar menggunakan bom mobil bunuh diri, granat-granat berpelontar roket, mortir-mortir dan tembakan senjata ringan. Dan Taliban mengklaim memasuki bandara Jalalabad, dekat perbatasan timur dengan Pakistan, tetapi dibantah Geng Keamanan Intenasional (ISAF) yang berada di bawah komando murtadin NATO.
.
Kompleks bandara itu memiliki keamanan berlapis. Pangkalan NATO terletak di belakang pintu masuk pertama, yang menurut seorang Afganistan telah diterobos. Tidak ada laporan-laporan awal mengenai korban ISAF tetapi seorang anggota pasukan keamanan Afghanistan dilaporkan tewas dan seorang lainnya cedera, kata juru bicara itu.
.
Seorang pejabat keamanan Afghanistan mengemukakan ia melihat lima orang tewas dalam seragam tentara Afghanistan, tetapi tidak jelas apakah mereka tentara atau para para penyerang Taliban. Taliban mengatakan para petempur mereka telah memasuki bandara itu, dan seorang pejabat pemerintah Afghanistan mengonfirmasi bahwa bentrokan senjata terjadi di kompleks bandara itu.

“Pertama seorang pembom bunuh diri… meledakkan satu bom mobil yang menyebabkan musuh mengalami banyak korban dan hilang dan menyingkirkan semua barikade,” kata Taliban di laman mereka.

“Setelah serangan itu seorang gerilyawan lainnya memasuki pangkalan itu dan mulai menyerang pasukan pendudukan di pangkalan itu.”

Seorang petugas jaga mengatakan bahwa setelah satu ledakan kuat sebelumnya menghantam bandara itu dan ditembaki dengan granat-granat berpeluncur roket dan senjata-senjata ringan.
.
Taliban melakukan perlawanaan selama 11 tahun terhadap pemerintah boneka Barat Afghanistan, yang didukung 100.000 tentara NATO. Perlawanan dilakukan sejak pemerintah Taliban digulingkan pasukan pimpinan AS karena menampung pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden.


(Antara/AFP/sae)

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (5)




Apa yang harus dikerjakan sejak Kematian hingga Pemakamannya:
.
1.      Mengumumkan KematiannyaKematian seorang Muslim disunnahkan diumumkan kepada keluarganya, teman-temanya dan orang-orang shalih di daerahnya agar mereka menghadiri jenazahnya. Ketika An Najasyi meninggal dunia, Rasulullah SAW mengumumkannya seperti disebutkan dalam hadits shahih. Beliau juga mengumumkan syahid-nya Zaid, Ja’far dan Abdullah bin Rawahah.
.
Pengumum yang dilarang ialah pengumuman di jalan-jalan dan di masjid-masjid dengan suara tinggi dan teriakan-teriakan keras karena hal itu dilarang Syariat.
.

2.      Tidak Boleh Meratapi Mayit dan Dibolehkan Menangis
Meratap di sisi mayit diharamkan berdasarkan sabda-sabda Rasulullah SAW berikut :
.
“Sesungguhnya mayit tersiksa karena tangisan orang-orang yang masih hidup”. (HR Bukhari).
.
“Barang siapa diratapi, ia disiksa karena diratapi itu”. (HRMuslim).
.
Rasulullah SAW membai’at para wanita untuk tidak meratap. Ini dikatakan oleh Ummu Athiyyah RA seperti disebutkan dalam hadits shahih.
.
Sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Aku berlepas tangan dari wanita yang berteriak-teriak ketika mendapatkan musibah, wanita yang mencukur rambutnya ketika mendapatkan musibah dan wanita yang merobek-robek kainnya ketika mendapatkan musibah.” (HR Bukhari).
.
Adapun menangis maka diperbolehkan karena Rasulullah SAW bersabda ketika anaknya Ibrahim meninggal dunia: “Sesungguhnya mata mengeluarkan air mata, hati sedih, kita tidak berkata kecuali apa yang diridhai Tuhan kita, dan kita semua sangat sedih dengan kematianmu, hai Ibrahim.” (HR Bukhari).
.
Rasulullah SAW menangis karena kematian Umamah cucunya dari Zainab. Ditanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, engkau menangis? Bukankah engkau pernah melarang kami menangis?”  Rasulullah SAW bersabda: “Ini kasih sayang yang dimasukkan Allah ke hati hamba-hamba-Nya, dan sesungguhnya Allah menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang.” (HR Bukhari).
.
 Bersambung . . . .

Oleh-oleh Kalimantan

Jan 12 Oleh-oleh Kalimantan Kami juga memasarkan beberapa jenis oleh-oleh khas Kalimantan, diantaranya mandau, tas manik motif Da...