- Hukum Ziarah Kubur
Ziarah Kubur disunnahkan karena
mengingatkan Akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan doa dan istighfar
untuknya, karena Rasulullah SAW bersabda: “Dulu aku pernah
melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang berziarahlah, sesungguhnya
ziarah itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Muslim).
.
Kecuali jika kuburan atau mayit terletak
di lokasi yang jauh dan untuk mencapainya seseorang mengadakan
perjalanan khusus untuk mencapainya maka ketika itu ziarah ke kuburan
tidak disyariatkan, karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh bepergian kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Nabawi) dan Masjidil Aqsa”. (Muttafaq Alaih).
.
2. Doa yang Diucapkan Orang yang Ziarah Kubur
Peziarah kuburan kaum Muslimin harus berkata seperti dikatakan Rasulullah SAW ketika menziarahi kuburan Baqi: “Assalamu
alaikum ahlad diyar minal mu’minina wal muslimina. Wa inna insya Allahu
bikum laa hikuuna. Antum faratunaa wa nahnu lakum taba’un. Nas
‘alullaaha lanaa wa lakumul aafiyah. Allahummar hamhum.” (HR Muslim).
.
Para ulama tidak berbeda pendapat tentang
keharaman bepergian secara berulang-ulang wanita Muslimah ke kuburan
untuk berziarah karena Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur”.
.
Adapun ziarah ke kuburan tidak berulang
kali oleh wanita Muslimah maka sebagian ulama memakruhkannya berdasarkan
hadits di atas, dan sebagian ulama lain membolehkannya karena
diriwayatkan dari Aisyah RA menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman.
Aisyah ditanyai tentang ziarahnya itu kemudian ia menjawab: “Ya, dulu Rasulullah SAW melarang ziarah kubur kemudian memerintahkannya.”(HR Hakim dan Baihaqi. Hadits ini di-shahih-kan oleh Adz-Dzahabi).
.
Ulama yang memperbolehkan wanita
melakukan ziarah kubur mensyaratkan hendaknya wanita tidak melakukan
kemungkaran apa pun, misalnya meratap di kuburan, atau berteriak-teriak,
atau keluar tanpa menutup aurat, atau memanggil mayit, meminta mayit
memenuhi kebutuhannya, dan lain sebagainya yang biasa dikerjakan
wanita-wanita yang bodoh tentang agamanya di banyak waktu dan tempat.