Jumat, 13 Agustus 2010

ADAKAH IMSAK 10 MENIT SEBELUM ADZAN SHUBUH?

IMSAK

Kesalahan Nasional Jadual Puasa Ramadhan di Indonesia



Kata Pengantar


Kesyukuran hanyalah milik Allah saja. Shalawat dan salam senantiasa dihaturkan kehadirat Rasulullah Muhammad SAW, para keluarga, para sahabat dan seluruh pengikut beliau yang Insya Allah termasuk kita sekalian hingga akhir zaman.


Karya tulis ini diberi judul: “IMSAK, Kesalahan Nasional Jadual Puasa Ramadhan di Indonesia.” Landasan penulisan adalah realitas nasional bangsa ini didalam menentukan jadual puasa ramadhan, terutama waktu IMSAK, yang menurut kami belum tepat. Penyemangat penulisan adalah firman Allah surah Ali Imran 104, artinya: “Dan hendak ada diantara kalian segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan dan memerintahkan perbuatan baik dan mencegah pebuatan jahat dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kejayaan.”


Semoga dengan hadirnya tulisan akan bisa memacu fihak-fihak yang berkompeten untuk berlomba-lomba didalam kebajikan, amin.


Terima kasih.

Buntok, 17 Januari 2007

Penulis

SYAMSUDDIN RUDIANNOOR








PERINTAH PUASA RAMADHAN

Puasa merupakan kewajiban kaum muslimin yang berstatus “beriman”, sebagai sebuah penugasan khusus dari Allah SWT, berdasarkan firman-Nya dalam Al Qur’an surah Al Baqarah 183, artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertakwa.”


Kapan tugas khusus ini harus dilaksanakan oleh orang-orang Islam yang beriman? Allah menentukannya dalam bulan ramadhan, berdasarkan Al Qur’an surah Al Baqarah 185, artiya: “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan sebagai penjelasan dari petunjuk dan sebagai pembeda. Maka barang siapa yang mempersaksikan bulan itu maka berpuasalah!”


Dari kedua ayat ini dapat difahami bahwa puasa ramadhan merupakan perintah Allah yang khusus bagi kaum muslimin yang ”beriman”, dan harus dilaksanakan selama satu bulan ramadhan.



BILANGAN PUASA RAMADHAN

Berapakah bilangan puasa ramadhan itu? Berdasarkan firman Allah, surat Al Baqarah 185, artinya: “…dan hendaklah kalian sempurnakan bilangan (puasa) itu dan supaya kalian mengagungkan Allah lantaran Dia telah memberikan petunjuk kepada kalian supaya kalian bersyukur (kepada-Nya)”, maka bilangan puasa ramadhan harus sempurna 1 (satu) bulan.


Lalu berapakah bilangan sempurna 1(satu) bulan ramadhan? Lama puasa ramadhan adalah 29 atau 30 hari. Inilah bilangan yang sempurna. Sedangkan bilangan hari yang paling sering dilakukan Rasulullah SAW adalah 29 hari puasa, berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud, artinya: “Kami berpuasa bersama Nabi SAW selama 29 hari lebih sering daripada berpuasa 30 hari.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).


Begitulah fakta bilangan hari bulan ramadhan yang paling sering di zaman Rasulullah, sehingga benarlah firman Allah, surah Yunus 5, artinya: “Dialah (Allah) yang telah menciptakan matahari sebagai penerang dan bulan sebagai cahaya dan Dialah yang menentukan perjalanannya supaya kalian dapat menghitung bilangan tahun dan perhitungan…!”



JADUAL IMSAKIYAH DAN WAKTU SHALAT BULAN RAMADHAN SE INDONESIA

Tidak dapat dipungkiri, jadual Imsakiyah dan waktu shalat dalam bulan ramadhan di Indonesia, diformat secara skala nasional, hirarkis, kompak dari Sabang sampai Merauke, dan merujuk kepada satu sumber ambilan yang sama. Puncak hirarkinya adalah Departemen Agama RI di Jakarta dan ujung ekornya adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Pengadilan Agama Kabupaten atau KUA di seluruh Indonesia. Maka tidaklah heran kalau di seluruh Indonesia jadual Imsakiyah formatnya seragam.


Fakta ini sudah berlangsung turun-temurun dan dianggap kebenaran yang harus senantiasa dijunjung tinggi. Seingat saya, sejak kecil dikala mulai mengenal kewajiban puasa (1972), jadual Imsakiyah sudah terpola. Dan sampai ramadhan 1427 Hijriyah (24 September – 23 Oktober 2006), pola itu terus berjalan dengan baik, aman dan terkendali. Buktinya, seluruh stasiun TV, radio, media cetak dan pengumuman di masjid-masjid, senantiasa menampilkan jadual Imsakiyah yang satu model.



FAKTA JADUAL IMSAKIYAH DAN WAKTU SHALAT

Untuk membuktikan bahwa jadual Imsakiyah dan waktu shalat di Indonesia memang terpola, seragam dan terkendali, berikut ditampilkan fakta Jadual Imsakiyah dan Waktu Shalat selama bulan ramadhan 1427 Hijriyah yang dikutip dari beberapa sumber:


1. Jadual Imsakiyah Ramadhan 1427 H / 2006 M untuk kota Palangka Raya dan Sekitarnya (Dalam Waktu Indonesia Barat), yang dimuat harian Kalteng Pos, Sabtu 30 September 2006.


Arah Kiblat : 67 17’ Lintang : 2 16 LS Bujur : 11356’BT

No.

Tanggal

Imsak

Subuh

Syuruq

Zhuhur

Ashar

Maghrib

Isya

1.

24 September

03:48

03:58

05:10

11:18

14:22

17:23

18:31

2.

25 September

03:48

03:58

05:10

11:18

14:21

17:22

18:30

3.

26 September

03:47

03:57

05:10

11:18

14:20

17:22

18:30

4.

27 September

03:47

03:57

05:09

11:17

14:19

17:22

18:30

5.

28 September

03:46

03:56

05:09

11:17

14:18

17:21

18:30

6.

29 September

03:46

03:56

05:08

11:17

14:17

17:21

18:29

7.

30 September

03:45

03:55

05:08

11:16

14:18

17:21

18:29

8.

1 Oktober

03:45

03:55

05:08

11:16

14:18

17:21

18:29

9.

2 Oktober

03:45

03:55

05:07

11:16

14:18

17:20

18:29

10.

3 Oktober

03:44

03:54

05:07

11:15

14:19

17:20

18:28

11.

4 Oktober

03:44

03:54

05:06

11:15

14:19

17:20

18:28

12.

5 Oktober

03:43

03:53

05:06

11:15

14:20

17:20

18:28

13.

6 Oktober

03:43

03:53

05:06

11:15

14:20

17:19

18:28

14.

7 Oktober

03:43

03:53

05:05

11:14

14:20

17:19

18:28

15.

8 Oktober

03:42

03:52

05:05

11:14

14:21

17:19

18:27

16.

9 Oktober

03:42

03:52

05:05

11:14

14:21

17:19

18:27

17.

10 Oktober

03:41

03:51

05:04

11:13

14:22

17:18

18:27

18.

11 Oktober

03:41

03:51

05:04

11:13

14:22

17:18

18:27

19.

12 Oktober

03:41

03:51

05:04

11:13

14:22

17:18

18:27

20.

13 Oktober

03:40

03:50

05:03

11:13

14:23

17:18

18:27

21.

14 Oktober

03:40

03:50

05:03

11:12

14:23

17:18

18:27

22.

15 Oktober

03:39

03:49

05:03

11:12

14:23

17:18

18:26

23.

16 Oktober

03:39

03:49

05:02

11:12

14:24

17:17

18:26

24.

17 Oktober

03:39

03:49

05:02

11:12

14:24

17:17

18:26

25.

18 Oktober

03:38

03:48

05:02

11:11

14:24

17:17

18:26

26.

19 Oktober

03:38

03:48

05:02

11:11

14:25

17:17

18:26

27.

20 Oktober

03:38

03:48

05:01

11:11

14:25

17:17

18:26

28.

21 Oktober

03:37

03:47

05:01

11:11

14:25

17:17

18:26

29.

22 Oktober

03:37

03:47

05:01

11:11

14:26

17:17

18:26

30.

23 Oktober

03:37

03:47

05:01

11:11

14:26

17:17

18:26

Untuk Kota-kota lain di daerah Kalimantan Tengah dari Jadwal waktu Palangka Raya dikurangi atau ditambah:



Pemuatan Jadual Imsakiyah ini di Kalteng Pos diletakkan pada halaman 8 selama bulan ramadhan dan disponsori oleh 99 institusi, badan usaha maupun perorangan, yaitu: Dinas P & K Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Lamandau, DPD KNPI Kalteng, DPRD Kobar, Dinas PU Seruyan, DPW PBR Kalteng, DPC Golkar Kobar, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, DPRD Gunung Mas, DPC Partai Golkar Batara, DPD Partai Golkar Kalteng, BPD Gapensi Kalteng, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Hasnur Group, Grapari Telkomsel Palangka Raya, Indomie, DPD PKB Kotim, DPW PPRN Kalteng, Badan Perpustakaan & Arsip Daerah Kalteng, DPD Partai Golkar Kotim, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Museum Kayu Kotawaringin Timur, DPW PBB Kalteng, DPRD Barito Timur, DPD Partai Golkar Palangka Raya, Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kalteng, DPC Partai Golkar Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Dewan Pengurus LPJK Daerah Kalimantan Tengah, DPC PDI-P Kotim, DPC PDI-P Pulang Pisau, Dinas Pendidikan, Pemuda & Olah Raga Murung Raya, PT. Agrabudi Karyamarga, TiKi JNE Palangka Raya, DPC Partai Demokrat Kotim, Kantor Adpel Sampit, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, BRI Cabang Palangka Raya, PDAM Kabupaten Kapuas, DPD PDI-P Kalteng, BPD Kadin Kalteng, UD. Union Motor Palangka Raya, DPD PAN Kabupaten Kapuas, PDAM Kabupaten Kotim, DPC PBB Palangka Raya, Dinas Kehutanan & Perkebunan Lamandau, BNI Cabang Palangka Raya, Civitas Akademika Fakultas Ekonomi Unpar, Civitas Akademika Unpar, PWI Perwakilan Kobar, Toko Sumber Hidup Palangka Raya, Citra Fried Chicken (CFC) Sampit, Menara Katulistiwa, Bank BPK Cabang Sampit, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, DPW PKS Kalteng, Pemerintah Kabupaten Kapuas, DPD Partai Golkar Pulang Pisau, Pasca Sarjana FE Unpar, Karana Adi Palangka Raya, DPD PAN Kotim, PT. Sampit, Bank BNI Cabang Sampit, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Permanasari, DPC PDI-P Kapuas, DPW PAN Kalteng, DPW PPP Kalteng, DPRD Kalteng, DPC PDI-P Kota Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya, MPI/HPHI Kalteng, Pemkot Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas, DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulang Pisau, DPC PKB Kabupaten Kapuas, DPC PPP Kabupaten Kotim, Best Agro International, Pengurus LDII Kalteng, DPRD Kapuas, Drs. H Mukhtarudin, DPC PDI-P Kobar, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, DPC Partai Demokrat Barito Selatan, BAPPEDA Kalteng, DPRD Batara, BPD Ardin Kalteng, DPC PKB Kota Palangka Raya, BPD Hipmi Kalteng, PT. Wira Megah Profitamas, DPC PPP Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kapuas, DPRD Kabupaten Lamandau, DPC PKB Pulang Pisau, Dinas PU Kotim, Partai Buruh Sosial Demokrat Kota Palangka Raya dan harian Kalteng Pos.


2. Jadual Imsakiyah 2006 Bulan Ramadhan 1427 H untuk kota Palangka Raya dan sekitarnya, yang dimuat harian Palangka Post, Minggu, 15 Oktober 2006.


SEPTEMBER 2006

Tanggal

Imsak

Shubuh

Syuruq

Zuhur

Ashar

Maghrib

Isya’

24 - 26

03 : 48

03 : 58

05 : 10

11 : 18

14 : 21

17 : 22

18 : 30

27 – 29

03 : 47

03 : 57

05 : 09

11 : 17

14 : 17

17 : 21

18 : 29

30

03 : 45

03 : 55

05 : 08

11 : 16

14 : 18

17 : 20

18 : 28


OKTOBER 2006

Tanggal

Imsak

Shubuh

Syuruq

Zuhur

Ashar

Maghrib

Isya’

1 – 2

03 : 45

03 : 55

05 : 08

11 : 16

14 : 18

17 : 20

18 : 28

3 – 5

03 : 44

03 : 54

05 : 06

11 : 16

14 : 20

17 : 19

18 : 28

6 – 8

03 : 43

03 : 53

05 : 05

11 : 14

14 : 21

17 : 19

18 : 27

9 – 11

03 : 42

03 : 52

05 : 04

11 : 13

14 : 22

17 : 18

18 : 27

12 – 14

03 : 41

03 : 51

05 : 03

11 : 12

14 : 23

17 : 17

18 : 26

15 – 17

03 : 39

03 : 49

05 : 03

11 : 12

14 : 24

17 : 17

18 : 26

18 – 20

03 : 38

03 : 48

05 : 02

11 : 11

14 : 25

17 : 17

18 : 26

21 – 23

03 : 37

03 : 47

05 : 01

11 : 11

14 : 26

17 : 16

18 : 26


Pemuatan Jadual Imsakiyah ini di Palangka Post diletakkan pada halaman 12 selama bulan ramadhan dan disponsori oleh 57 institusi, badan usaha maupun perorangan, yaitu: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Hasnur Group, DPW PKS Provinsi Kalimantan Tengah, PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah, DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, DPW PPP Provinsi Kalimantan Tengah, DPW PAN Provinsi Kalimantan Tengah, CV. Akasia Pulang Pisau, Badan Amil Zakar (BAZ) Provinsi Kalimantan Tengah, Nahdlatul Ulama Provinsi Kalimantan Tengah, PD Muhammadiyah Palangka Raya, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangka Raya, Toko Sport & Musik SIMPANG TIGA Palangka Raya, Gema Nusa Provinsi Kalimantan Tengah, PW Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Tengah, Departemen Agama Kota Palangka Raya, DPC Partai Buruh Kota Palangka Raya, KBIH Armina, Forum Ukhuwah Islamiyah Provinsi Kalimantan Tengah, DPD Partai Golkar Kota Palangka Raya, Bank Pembangunan Kalteng, BMT Kube Sejahtera 070 Palangka Raya, Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Palangka Raya, PDAM Kabupaten Kapuas, DPD PAN Kabupaten Kapuas, DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Tengah, PT. Finansial Multi Finance Palangka Raya, Bank BTN Palangka Raya, Tabungan Batara Pos, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Kalimantan Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, DPD PAN Kota Palangka Raya, Toko TITUS Elektronik Palangka Raya, DPC PPP Kota Palangka Raya, DPW Partai Bulan Bintang Provinsi Kalimantan Tengah, DPW BKPRMI Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Mukhtarudin, Hajjah Permanasari, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Fakultas Dakwah STAIN Palangka Raya, PWI Perwakilan Kotawaringin Barat, PW Aisyiyah Kalimantan Tengah, Civitas Akademika Universitas Palangka Raya, DPW Partai Bintang Reformasi Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, DPC PDI Perjuangan Kota Palangka Raya, DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, MTsN-1 Model Palangka Raya, DPD Pengajian Al Hidayah Provinsi Kalimantan Tengah, LSM Peduli Rakyat, Fakultas Ekonomi Universitas Palangka Raya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, Muslimat Nahdlatul Ulama Provinsi Kalimantan Tengah dan Drs. Nurul Fallah, EP.


3. Jadual Imsakiyah dan Waktu Shalat Bulan Ramadhan 1427 H / 2006 M untuk kota Buntok dan sekitarnya (Menurut Waktu Indonesia Barat), yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Kabupaten Barito Selatan (Kepala tertanda Drs. Khuwaidi) yang bersumber dari hasil Temu Kerja Evaluasi Hisab Rukyat Departemen Agama Republik Indonesia tanggal 1 – 3 Juni 2006 dan hasil Hisab Rukyat Pengadilan Agama (PA) Buntok.


HARI

TANGGAL / BULAN

IMSAKIYAH DAN WAKTU SHALAT


SEPT/OKT

SYAMSIYAH

RAMADHAN QOMARIYAH

IMSAK

SUBUH

ZHUHUR

ASHAR

MAGHRIB

ISYA

KET

Ahad

24 Sept 2006

1 Ram 1427

3:45

3:55

11:15

14:14

17:19

18:27


Senin

25 Sept 2006

2 Ram 1427

3:44

3:54

11:14

14:17

17:18

18:26

Selasa

26 Sept 2006

3 Ram 1427

3:44

3:54

11:14

14:17

17:18

18:26

Rabu

27 Sept 2006

4 Ram 1427

3:44

3:54

11:14

14:17

17:18

18:26

Kamis

28 Sept 2006

5 Ram 1427

3:43

3:53

11:13

14:15

17:17

18:25

Jum’at

29 Sept 2006

6 Ram 1427

3:43

3:53

11:13

14:15

17:17

18:25

Sabtu

30 Sept 2006

7 Ram 1427

3:43

3:53

11:13

14:15

17:17

18:25

Ahad

1 Okt 2006

8 Ram 1427

3:42

3:52

11:12

14:15

17:16

18:25

Senin

2 Okt 2006

9 Ram 1427

3:42

3:52

11:12

14:15

17:16

18:25

Selasa

3 Okt 2006

10 Ram 1427

3:42

3:52

11:12

14:15

17:16

18:25

Rabu

4 Okt 2006

11 Ram 1427

3:41

3:51

11:11

14:17

17:16

18:24

Kamis

5 Okt 2006

12 Ram 1427

3:41

3:51

11:11

14:17

17:16

18:24

Jum’at

6 Okt 2006

13 Ram 1427

3:41

3:51

11:11

14:17

17:16

18:24

Sabtu

7 Okt 2006

14 Ram 1427

3:40

3:50

11:09

14:18

17:15

18:23

Ahad

8 Okt 2006

15 Ram 1427

3:40

3:50

11:09

14:18

17:15

18:23

Senin

9 Okt 2006

16 Ram 1427

3:40

3:50

11:09

14:18

17:15

18:23

Selasa

10 Okt 2006

17 Ram 1427

3:39

3:49

11:09

14:19

17:14

18:23

Rabu

11 Okt 2006

18 Ram 1427

3:39

3:49

11:09

14:19

17:14

18:23

Kamis

12 Okt 2006

19 Ram 1427

3:39

3:49

11:09

14:19

17:14

18:23

Jum’at

13 Okt 2006

20 Ram 1427

3:38

3:48

11:07

14:20

17:13

18:22

Sabtu

14 Okt 2006

21 Ram 1427

3:38

3:48

11:07

14:20

17:13

18:22

Ahad

15 Okt 2006

22 Ram 1427

3:38

3:48

11:07

14:20

17:13

18:22

Senin

16 Okt 2006

23 Ram 1427

3:36

3:46

11:07

14:21

17:13

18:22

Selasa

17 Okt 2006

24 Ram 1427

3:36

3:46

11:07

14:21

17:13

18:22

Rabu

18 Okt 2006

25 Ram 1427

3:36

3:46

11:07

14:21

17:13

18:22

Kamis

19 Okt 2006

26 Ram 1427

3:35

3:45

11:07

14:22

17:12

18:21

Jum’at

20 Okt 2006

27 Ram 1427

3:35

3:45

11:07

14:22

17:12

18:21

Sabtu

21 Okt 2006

28 Ram 1427

3:35

3:45

11:07

14:22

17:12

18:21

Ahad

22 Okt 2006

29 Ram 1427

3:34

3:44

11:07

14:23

17:12

18:22

Senin

23 Okt 2006

30 Ram 1427

3:34

3:44

11:07

14:23

17:12

18:22


Jadual Imsakiyah ini diperoleh dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Barito Selatan dan Pengadilan Agama Kabupaten Barito Selatan, diperbanyak oleh berbagai fihak seperti Masjid-masjid, Sanggar Seni Anak Negeri, Yayasan As Salam dan perorangan.


4. Berikut ditampilkan pula Jadual Waktu Shalat dan Imsyakiah 5 (lima) tahun yang lalu sebagai pembanding, yakni bulan Ramadhan 1423 Hijriyah (2002 M) untuk Daerah Buntok dan Sekitarnya (Menurut Waktu Indonesia Barat), yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Buntok tanggal 22 Oktober 2002 (Kepala tertanda Drs. Daruni, SH).


Tanggal / Bulan

Maghrib

Isya’

Imsyak

Shubuh

Terbit

Dhuhur

Ashar

Masehi

Syamsiyah

Ramadlan

Qomariyah

06-11-2002

01

17.12

18.22

03.32

03.42

04.56

11.06

14.26

07-11-2002

02

17.12

18.23

03.31

03.41

04.56

11.06

14.27

08-11-2002

03

17.12

18.23

03.31

03.41

04.56

11.06

14.27

09-11-2002

04

17.12

18.23

03.31

03.41

04.57

11.06

14.27

10-11-2002

05

17.12

18.23

03.31

03.41

04.57

11.06

14.28

11-11-2002

06

17.12

18.23

03.31

03.41

04.57

11.06

14.28

12-11-2002

07

17.12

18.23

03.31

03.41

04.57

11.06

14.28

13-11-2002

08

17.12

18.24

03.31

03.41

04.57

11.06

14.29

14-11-2002

09

17.12

18.24

03.31

03.41

04.57

11.06

14.29

15-11-2002

10

17.12

18.24

03.31

03.41

04.57

11.06

14.29

16-11-2002

11

17.13

18.25

03.31

03.41

04.57

11.07

14.30

17-11-2002

12

17.13

18.25

03.31

03.41

04.57

11.07

14.30

18-11-2002

13

17.13

18.25

03.31

03.41

04.58

11.07

14.30

19-11-2002

14

17.14

18.26

03.31

03.41

04.58

11.07

14.31

20-11-2002

15

17.14

18.26

03.31

03.41

04.58

11.07

14.31

21-11-2002

16

17.14

18.26

03.31

03.41

04.58

11.07

14.31

22-11-2002

17

17.14

18.27

03.31

03.41

04.58

11.08

14.32

23-11-2002

18

17.14

18.27

03.31

03.41

04.58

11.08

14.32

24-11-2002

19

17.14

18.27

03.31

03.41

04.59

11.08

14.33

25-11-2002

20

17.15

18.28

03.31

03.41

04.59

11.09

14.34

26-11-2002

21

17.15

18.28

03.31

03.41

04.59

11.09

14.34

27-11-2002

22

17.15

18.28

03.31

03.41

05.00

11.09

14.34

28-11-2002

23

17.16

18.30

03.32

03.42

05.00

11.10

14.35

29-11-2002

24

17.16

18.30

03.32

03.42

05.00

11.10

14.35

30-11-2002

25

17.16

18.30

03.32

03.42

05.00

11.10

14.35

01-12-2002

26

17.17

18.31

03.33

03.43

05.01

11.11

14.36

02-12-2002

27

17.17

18.31

03.33

03.43

05.01

11.11

14.36

03-12-2002

28

17.18

18.32

03.33

03.43

05.02

11.11

14.37

04-12-2002

29

17.19

18.33

03.33

03.43

05.02

11.12

14.38

05-12-2002

30

17.19

18.33

03.33

03.43

05.03

11.12

14.38


Untuk daerah Kecamatan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur agar dikurangi:

1. Pendang : 0 Menit 7. Bambulung : - 1 Menit

2. Buntok : 0 Menit 8. Ampah : - 2 Menit

3. Bangkuang : - 1 Menit 9. Hayaping : - 2 Menit

4. Mengkatip : 0 Menit 10. Bentot : - 2 Menit

5. Rantau Kujang : - 1 Menit 11. Tamiang Layang : - 2 Menit

6. Tabak Kanilan : - 1 Menit 12. Pasar Panas : - 2 Menit

Jadual dihisab oleh Tim Hisab & Rukyat Pengadilan Agama Buntok berdasarkan:

· Data Eupimeris Hisab Rukyat Depag RI tahun 202 Masehi;

· Taqwim Standar Indonesia 2002 Masehi;

· Letak kota Buntok 1º43” LS dan 114º50”



5. Akhirnya, untuk menunjukkan bahwa Jadual Waktu Shalat dan Imsyakiah di Indonesia benar-benar terpola dan me-“nasional”, berikut ditampilkan Jadual Waktu Shalat Sepanjang Masa untuk Daerah Buntok dan Sekitarnya (Menurut Waktu Indonesia Barat), yang dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Agama Buntok (Kepala tertanda DRS. Syaiful Fadhlanie Ghany), berdasarkan hasil kerja Tim Hisab dan Rukyat Pengadilan Agama Buntok berdasarkan Data Buku Ephemeris Hisab Rukyat Departemen Agama RI Tahun 1998.


JANUARI

TGL

DHUHUR

ASHAR

MAGHRIB

ISYA’

IMSAK

SUBUH

TERBIT

KIBLAT

1.

11:26

14:51

17:33

18:47

03:45

03:55

05:15

-

2.

11.26

14.52

17.33

18.48

03.46

03.56

05.16

-

3.

11.27

14.52

17.34

18.48

03.46

03.56

05.16

-

4.

11.27

14.53

17.34

18.48

03.47

03.57

05.17

-

5.

11:28

14:54

17:35

18:49

03:47

03:57

05:17

-

6.

11.28

14.54

17.35

18.49

03.48

03.58

05.18

-

7.

11.28

14.54

17.36

18.50

03.48

03.58

05.18

-

8.

11.29

14.55

17.36

18.50

03.49

03.59

05.19

-

9.

11:29

14:55

17:36

18:50

03:49

03:59

05:19

-

10.

11.30

14.55

17.37

18.50

03.50

04.00

05.20

-

11.

11.30

14.56

17.37

18.51

03.51

04.01

05.20

-

12.

11.30

14.56

17.37

18.51

03.51

04.01

05.21

-

13.

11:31

14:56

17:38

18:51

03:52

04:02

05:21

06.25

14.

11.31

14.57

17.38

18.52

03.52

04.02

05.21

06.35

15.

11.32

14.57

17.38

18.52

03.53

04.03

05.22

06.45

16.

11.32

14.57

17.39

18.52

03.53

04.03

05.22

06.54

17.

11:32

14:57

17:39

18:52

03:54

04:04

05:22

07.01


18.

11.33

14.58

17.40

18.53

03.54

04.04

05.23

07.08

19.

11.33

14.58

17.40

18.53

03.54

04.04

05.23

07.14

20.

11.33

14.58

17.40

18.53

03.55

04.05

05.23

07.21

21.

11:34

14:58

17:40

18:53

03:55

04:05

05:24

07.28

22.

11.34

14.58

17.40

18.53

03.56

04.06

05.24

07.36

23.

11.34

14.58

17.41

18.53

03.56

04.06

05.24

07.42

24.

11.35

14.58

17.41

18.53

03.56

04.06

05.24

07.49

25.

11:35

14:58

17:41

18:53

03:57

04:07

05:24

07.53

26.

11.35

14.58

17.41

18.53

03.57

04.07

05.25

08.00

27.

11.35

14.58

17.42

18.53

03.57

04.07

05.25

08.06

28.

11.35

14.58

17.42

18.53

03.58

04.08

05.25

08.11

29.

11.36

14.58

17.42

18.54

03.58

04.08

05.26

08.15

30.

11.36

14.58

17:42

18:54

03:59

04:09

05:26

08:19

31.

11.36

14.58

17:42

18:54

03:59

04:09

05:26

08:25

Dengan beberapa tampilan di atas dapatlah disimpulkan bahwa penentuan jadual waktu shalat dan imsakiyah di Indonesia memang terformat sama dan seragam.





“IMSAK”,

KESALAHAN NASIONAL JADUAL PUASA RAMADHAN

DI INDONESIA

JADUAL SERAGAM, AWALNYA NO PROBLEM

Secara sederhana, tidak ada masalah dengan jadual Imsakiyah dan waktu shalat yang seragam dan terpola bagi seantero Nusantara. Apalagi jadual itu dibuat dengan sudah payah, dihitung secara sangat cermat berdasarkan ilmu yang rumit, dan tim pembuat bekerja untuk menunaikan tanggung jawab yang sangat besar. Semestinya keberadaan jadual itu harus disyukuri sebagai kemudahan dari Allah. Namun masalahnya menjadi lain ketika jadual itu sudah dianggap “sakral”, “harga mati” dan begitulah jadual yang sesuai dengan ajaran Islam yang benar.



JADUAL SERAGAM, AKHIRNYA MENJADI PROBLEM

Tanpa mempermasalahkan hal-hal yang tidak prinsipil, problem terbesar yang ditimbulkan Jadual Imsakiyah dan Waktu Shalat adalah telah ditetapkannya “harga mati” bagi waktu “IMSAK” dan diwajibnya muslimin untuk selalu shalat di-“AWAL” waktu bagi semua shalat fardhu. Singkatnya, waktu imsak adalah 10 menit sebelum adzan shubuh, dan itu harga mati, tidak bisa diganggu gugat siapa pun juga. Sedangkan waktu shalat wajib yang paling afdhal adalah diawal waktunya, tidak perduli shalat wajib apa pun. Pokoknya waktu shalat fardhu adalah diawal waktunya, begitulah ittikat Ahlus Sunnah wal Jamaah yang betul. Kalau ada yang bilang fardhu Isya lebih baik agak larut malam maka bukan Ahlus Sunnah tetapi Wahabi yang sesat. Begitu kata mereka. Dan karena bahasan ini membicarakan masalah “IMSAK” maka hanya realitas “sakralisasi” waktu “IMSAK” saja yang dibahas di sini. Singkatnya, “Apa betul waktu IMSAK 10 (sepuluh) menit sebelum adzan shubuh?”


“IMSAK”, SEBUAH KESALAHAN NASIONAL

Masyarakat sangat kukuh memegang ajaran kiyai, fatwa tuan guru dan ulama. Hasilnya, begitu ulama berketetapan bahwa waktu IMSAK adalah 10 menit sebelum waktu shubuh, maka itulah yang mereka pegang sampai mati. Apalagi kemudian penetapan ini juga bersumber dari Keputusan Pemerintah (Departemen Agama, Pengadilan Agama) yang memegang otoritas kebenaran agama di negeri ini, maka wajiblah hukumnya setiap Muslim meyakini waktu Imsak yang 10 menit menjelang adzan shubuh. Kata mereka, Ahlus Sunnah yang betul imannya adalah yang mewajibkan diri untuk taat kepada Ulil Amri. Hanya pemberontak Wahabi yang tidak taat kepada pemerintah, begitu kata mereka.

Agaknya, penetapan waktu imsak yang “10 menit” tidak terbatas sebagai fakta lokal tetapi bersifat nasional. Buktinya apa? Mari kita simak berbagai jadual Imsakiyah dan Waktu Shalat yang telah dipaparkan pada bahasan “FAKTA JADUAL IMSAKIYAH DAN WAKTU SHALAT” di atas. Artinya, waktu imsak selama “10 menit” sudah menjadi keputusan nasional bangsa Indonesia. Masalahnya, seandainya keputusan nasional ini benar, itu tidak masalah. Namun ternyata keputusan nasional ini tidak benar, maka jadilah dia “MASALAH BESAR”. Lalu apa masalah besarnya? Inilah rangkaian jawabannya:

1. Rukun Islam ada 5 (lima), salah satunya adalah kewajiban Puasa Ramadhan. Dasar pokok pemahaman ini adalah Al Qur’an surah Al Baqarah 183, diperkuatkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim, dimana “Rasulullah SAW bersabda, artinya: “Islam itu dibangun di atas lima: bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah dan berpuasa di bulan ramadhan.” Rasulullah juga bersabda dalam riwayat Abu Ya’la, artinya: “Tali Islam dan kaidah Islam adalah tiga dan Islam dibangun di atas ketiganya. Barang siapa meninggalkan salah satu dari ketiganya, dia kafir dan halal darahnya, yaitu kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, shalat wajib dan puasa ramadhan.”

2. Puasa menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan “puasa menurut syariat adalah menahan dengan niat ibadah dari makanan, minuman, hubungan suami-istri dan semua hal yang membatalkan puasa, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari”. Dasar pokok pemahaman ini mengacu kepada Al Qur’an surah Al Baqarah 185 dan 187. Maka dari pengertian ini didapatlah rukun puasa, sehingga siapa saja yang melalaikan atau melanggarnya maka tidak ada puasa baginya. Rukun puasa itu adalah:


a. Niat, berdasarkan keterangan dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, artinya: “Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu harus dengan niat.” Rasulullah juga bersabda dalam riwayat Tirmidzi, artinya: “Barang siapa tidak berniat puasa (wajib) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya.”


b. Imsak, yaitu “menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan hubungan seksual suami istri.” Dasar Imsak adalah Al Qur’an surah Al Baqarah 187, artinya: “ …dan makanlah dan minumlah hingga terang berbeda bagi kamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasamu hingga malam…” Dari dasar ini sangat tegas bahwa IMSAK adalah “menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, hubungan seksual suami istri atau hal-hal lainnya.”


c. Waktu Imsak, yaitu siang hari, terhitung sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari, berdasarkan Al Qur’an surah Al Baqarah 187, artinya: “… hingga terang berbeda benang putih dari benang hitam yaitu fajar kemudian sempurnakanlah puasamu hingga malam hari...”.


3. Ketika Al Qur’an surah Al Baqarah 187 turun, diterangkan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari bahwa para Sahabat apabila akan berpuasa, mereka mengikatkan benang / tali berwarna putih dan hitam pada kedua kaki. Apabila mereka sudah bisa membedakan antara keduanya maka mereka berhenti makan dan minum karena menurut anggapan mereka saat puasa telah tiba.


Sahabat Sahl bin Sa’ad menceriterakan masalah ini, artinya: “Telah diturunkan ayat “kuluu wasyrabu…” hingga firman-Nya “minal khaithil aswad..”, tetapi belum diturunkan kata-kata “minal fajri”, sehingga ada beberapa sahabat apabila mereka akan berpuasa, mereka mengikat di kedua kakinya tali / benang putih dan benang hitam, mereka tetap makan hingga nyata perbedaan antara keduanya, lalu sesudah itu Allah menurunkan kata-kata “minal fajri”, maka barulah mereka mengetahui bahwa yang dikehendaki Allah adalah malam dan siang.” Apalagi ketika diteruskan dengan firman Allah selanjutnya “tsumma atimmus shiyam ilal laili..”, maka sangat jelas bahwa pelaksanaan IMSAK adalah sejak terbit fajar hingga malam.


4. Terkait erat jawaban nomor 3, fajar itu ada 2 macam yaitu fajar shadiq dan fajar kadzib, sebagaimana Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Hakim, Rasulullah SAW bersabda, artinya: “Fajar itu ada dua: Fajar yang mengharamkam makan (sahur) dan halal padanya shalat (Shubuh), dan fajar yang yang haram padanya Shalat (Shubuh) tetapi halal padanya makan (sahur).”

Dari keterangan 1 sampai 4 di atas sangat jelas bahwa waktu IMSAK adalah sejak terbit fajar (Adzan Shalat Shubuh) hingga terbenam matahari (Adzan Maghrib) selama 13 jam lebih.









WAKTU “IMSAK” 10 MENIT ITU APA?

Kalau waktu IMSAK sejak terbit fajar (Adzan Shalat Shubuh) hingga terbenam matahari (Adzan Maghrib) selama 13 jam lebih, lalu “IMSAK” yang 10 menit sebelum adzan Shubuh itu apa? Sesungguhnya yang berwenang menjelaskan masalah ini adalah fihak yang membuat Jadual Imsakiyah itu. Namun untuk membantu, berikut disampaikan dalil yang berkenaan dengannya.

1. Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah 187, artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam bulan puasa untuk mencampuri istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu karenanya Allah memaklumi kamu. Maka sekarang campurilah istri-istrimu itu dan carilah apa-apa yang telah ditetapkan Allah bagimu; dan makan dan minumlah sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar; kemudian sempurnakanlah puasamu sampai malam; tetapi janganlah kamu mencampuri istri-istrimu itu sedangkan kamu i’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya manusia itu bertakwa.”

Dari ayat ini jelas bahwa di malam hari puasa dianjurkan untuk “SAHUR” hubungan suami-istri serta sahur makan dan minum sampai datangnya waktu fajar. Kalau ditelaah, maka penetapan IMSAK yang 10 menit sebelum adzan shubuh adalah “menentang ayat ini” sebab perintah “BERCAMPUR SUAMI-ISTRI, MAKAN DAN MINUM” diperintahkan Allah sampai datangnya waktu fajar / adzan shubuh. Apakah Allah penganut Wahabi dengan ayat-Nya ini, sebab tertuduh Wahabi yang selalu divonis paling suka mengganggu amalan Ahlus Sunnah?


2. Dalam pandangan umum, IMSAK 10 menit sebelum adzan Shubuh adalah waktu awal masuk puasa sehingga begitu waktu imsak telah tiba maka haram melakukan hubungan suami istri, makan dan minum sahur. Artinya, waktu imsak adalah titik start puasa dan itu terjadi 10 menit sebelum adzan shubuh. Pertanyaannya, dari mana argumen ini diambil lalu ditetapkan secara nasional padahal ayat (Al Baqarah 187) sudah sangat tegas

menetapkan waktu imsak? Ingat, Waktu Imsak, adalah siang hari, terhitung sejak fajar hingga terbenamnya matahari, berdasarkan Al Qur’an surah Al Baqarah 187, artinya: “… hingga terang berbeda benang putih dari benang hitam yaitu fajar kemudian sempurnakanlah puasamu hingga malam hari...”. Lalu yang 10 menit sebelum adzan Shubuh itu waktu apa? Apa betul WAKTU IMSAK namanya? Apa betul waktu 10 menit itu adalah waktu larangan untuk bergaul suami istri, makan dan minum? Siapa bilang? TIDAK ADA DALILNYA. Justru sebaliknya, 10 menit sebelum adzan shubuh adalah waktu “INTIL”, yaitu waktu yang paling berkah lagi sangat nikmat untuk sahur atas atau sahur bawah (kalau sempat). Mau bukti? Perhatikan uraian berikutnya.


3. Sahur adalah pembeda puasa Islam dengan puasa Ahli Kitab, sebagai mana sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim, artinya: “Sesungguhnya pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” Dan bukan sekedar pembeda, sahur juga diperintahkan sebab keutamaan barokahnya, seperti dijelaskan hadits Bukhari-Muslim, Rasulullah SAW bersabda, artinya: “Sahurlah kalian karena didalam sahur terdapat barokah.” Lalu dimanakah waktu untuk mengambil barokah makan sahur yang paling utama? Rasulullah menjelaskannya didalam hadits riwayat Ahmad, beliau SAW bersabda, artinya: “Ummatku akan senantiasa berada didalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan sahur.” Lalu kapankah waktu untuk mengakhirkan makan sahur itu? Hadits Bukhari-Muslim menerangkan dari Zaid bin Tsabit RA, ia berkata: “Kita sahur bersama Rasulullah SAW, setelah itu beliau berdiri untuk shalat. Aku bertanya: “Berapakah jarak antara adzan dengan sahur?” Rasulullah SAW bersabda: “Sebanyak 50 ayat.” Dari keterangan ini jelas bahwa waktu terbaik makan sahur bersama Rasulullah adalah 50 ayat atau sekitar 10 menit menjelang adzan Shubuh. Jelas sekali hadits ini merupakan penegasan surah Al Baqarah 187, lalu kenapa bangsa kita menjadikannya sebagai waktu terlarangan dengan menamainya “IMSAK”? Wallahu a’lam.


4. Keterangan dari Zaid bin Tsabit dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim jelas bahwa “jeda” atau “tengat” waktu antara sahur Nabi SAW dengan shalat Shubuh adalah sekedar membaca 50 ayat. Jadi tengat waktu 50 ayat itu memang berkisar 10 menit sebelum adzan shalat shubuh, sesuai keterangan surah Al Baqarah 187, yang artinya: “Makan dan minumlah kalian sehingga jelas berbeda benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” Kesimpulannya, fajar yang dimaksud ayat ini sangat terang menunjukkan adzan shubuh, sejalan dengan hadits Bukhari-Muslim dari Aisyah dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, artinya: “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah kalian sampai dimulai adzan Ibnu Ummi Maktum.” Hadits yang lain Imam Bukhari menegaskan, artinya: “Karena dia (Ibnu Ummi Maktum) tidak akan adzan kecuali telah terbit fajar.” Maka dari penekanan keterangan terakhir dapatlah disimpulkan bahwa waktu 10 menit sebagai waktu paling top untuk makan dan minum sahur ditandai oleh adzan-nya Bilal dan berakhirnya waktu sahur itu ditandai dengan adzan-nya Ibnu Ummi Maktum. Singkatnya, ada 2 adzan yang menandai sahur di zaman Nabi SAW yakni adzan untuk menghalalkan makan sahur dan adzan untuk mengharamkan sahur. Nabi SAW bersabda dalam hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dan Hakim, artinya: “Fajar itu ada dua: Fajar yang mengharamkam makan (sahur) dan halal padanya shalat (shubuh), dan fajar yang haram padanya shalat (shubuh) tetapi halal padanya makan (sahur).”







KHATIMAH

Dari rangkaian uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa istilah “IMSAK” yang kita pakai selama ini untuk menamakan tengat waktu 10 menit sebelum adzan shubuh adalah tidak berdasarkan nash sehingga perlu dikembalikan kepada keterangan Al Qur’an surah Al Baqarah 187 dan Hadits Bukhari-Muslim dari Zaid bin Tsabit RA yang berkata: “Kita sahur bersama Rasulullah SAW, setelah itu beliau berdiri untuk shalat. Aku bertanya: “Berapakah jarak antara adzan dengan sahur?” Rasulullah SAW bersabda: “Sebanyak 50 ayat.” Jadi 10 menit sebelum adzan shubuh bukanlah waktu IMSAK sebagai waktu larangan untuk sahur, justru sebaliknya merupakan waktu terbaik untuk makan sahur. Wallahu a’lam.

Agar semakin jelas, berikut disampaikan keterangan–keterangan yang menunjukkan bahwa IMSAK kita yang 10 menit adalah sebuah kesalahan, yaitu:


1. Dan dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: “Jangan sekali-kali adzannya Bilal itu menghalangi salah seorang diantara kamu dari makan sahur karena dia itu adzan; atau Ibnu Mas’ud berkata: Bilal menyeru pada waktu (masih) malam dan (agar) orang-orang yang sedang tidur itu bangun.” (HR Jamaah, kecuali Titmidzi).


2. Dari Samurah bin Jundab, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Jangan sekali-kali adzannya Bilal itu menipu kamu dari sahurmu dan jangan pula putihnya ufuk yang tegak seperti ini menipu kamu sehingga ufuk itu melintang begini.” (HR Muslim).


3. “Jangan sekali-kali adzannya Bilal itu menipu kamu dari sahur kamu dan jangan pula fajar yang tegak akan tetapi fajar yang melintang di ufuk.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).


4. Dan dari Aisyah dan Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam karena itu makanlah dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum adzan.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim).


5. “Karena sesunggunya Ibnu Ummi Maktum tidak adzan sehingga fajar telah terbit.” (HR. Ahmad dan Bukhari).


6. “Dan tidak terjadi antara keduanya melainkan (yang) ini turun dan ini naik.” (HR Muslim). 19

20

Demikianlah bahasan kecil ini dibuat sesederhana dan selugas mungkin agar mudah dibaca dan difahami oleh siapa pun. Semoga buku ini memperoleh apresiasi sewajarnya sehingga kita terlepas dari kesalahan. Kalau buku ini terdapat kesalahan, maka kesalahan itu berasal dari penulis sepenuhnya sehingga Allah dan Rasulullah terlepas total dari padanya. Dan kalau pun buku ini merupakan kebenaran maka seluruh kebenaran hanyalah berasal dari Allah semata-mata. Hanya kepada Allah disandarkan segala kesudahan, semoga buku ini bisa menjadi wacana pencerahan di negeri ini, amin.

Atas segala kekurangannya dimohonkan maaf yang setulus-tulusnya.

Terima kasih.

Buntok, 23 Januari 2007


KEPUSTAKAAN

1. Departemen Agama RI : “Al Qur’an dan Terjemahnya”, Penerbit Mahkota, Surabaya, Edisi Revisi, 1989.

2. Luthfie Abdullah Ismail: “Seri Tafsir Ayat-ayat Hukum”, Buku 3, Penerbit Elbina, Bangil, Maret 2001.

3. Abu Bakr Jabir Al Jazairi: “Ensiklopedi Muslim”, Penerbit Darul Falah, Jakarta, Juni 2005.

4. Shalih bin Abdul Azis bin Muhammad Alu Syaikh: “234 Kesalahan”, Penerbit Insan Cemerlang, Solo, 2004.

5. Muammal Hamidy, dkk: “Terjemah Nailul Authar”, Jilid 1, PT. Bina Ilmu, Surabaya, Cetakan Ketiga, 2001.

6. Departemen Agama Kabupaten Barito Selatan: “Jadwal Imsakiyah dan Waktu Shalat Bulan Ramadhan 1427 H / 2006 M untuk Kota Buntok dan Sekitarnya”, 8 September 2006.

7. Pengadilan Agama Buntok: “Jadwal Waktu Shalat dan Imsakiyah Bulan Ramadhan 1423 H untuk Kota Buntok dan Sekitarnya”, 22 Oktober 2002.

8. Pengadilan Agama Buntok: “Jadwal Waktu Shalat Sepanjang Masa untuk Daerah Kota Buntok dan Sekitarnya”, 1998.

9. Harian Kalteng Pos, Sabtu, 30 September 2006.

10. Harian Kalteng Pos, Selasa, 3 Oktober 2006.

11. Harian Kalteng Pos, Senin, 16 Oktober 2006.

12. Harian Palangka Post, Minggu, 15 Oktober 2006.

13. Sanggar Seni Anak Negeri Buntok: “Jadwal Imsakiyah dan Waktu Shalat Bulan Ramadhan 1427 H / 2006 M untuk Kota Buntok dan Sekitarnya”.

14. Yayasan As Salam Buntok: “Jadwal Imsakiyah dan Waktu Shalat Bulan Ramadhan 1427 H / 2006 M untuk Kota Buntok dan Sekitarnya”.

- 21 –

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oleh-oleh Kalimantan

Jan 12 Oleh-oleh Kalimantan Kami juga memasarkan beberapa jenis oleh-oleh khas Kalimantan, diantaranya mandau, tas manik motif Da...